MARKET DATA

Masuk Gedung Diminta KTP-Difoto, Ternyata Langgar Undang-Undang

Redaksi,  CNBC Indonesia
29 November 2025 18:45
Sejumlah warga melakukan proses administrasi perubahan nama jalan pada KTP elektronik. Diketahui, melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah warga melakukan proses administrasi perubahan nama jalan pada KTP elektronik. Diketahui, melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik meninggalkan kartu identitas seperti KTP di meja front office untuk bisa masuk ke sebuah gedung masih kerap ditemui di banyak lokasi. Bahkan, aturan tersebut sering menjadi syarat wajib sehingga pengunjung tak bisa masuk bila menolak menyerahkan identitas.

Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, menilai praktik itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi.

"Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi," kata Parasurama kepada CNBC Indonesia dikutip Sabtu (29/11/2025).

Para surama mengatakan hal tersebut juga bisa menjadi suatu "pelanggaran" karena beberapa prinsip yang tidak terpenuhi. Sepertu tujuan pengumpulan data itu harus terbatas dan relevan salah satunya.

Pengendali data juga tidak memenuhi unsur keabsahan. Karena data pribadi yang dikumpulkan tidak relevan dan untuk tujuan lain.

Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022. Aturan ini mengatur dengan ketat hak warga RI sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi.

Namun, pelaksanaan UU ini masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti perintah UU. Badan pengawas tersebut seharusnya berdiri 1 tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.

"Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi," ujarnya.

Pihak pengelola gedung seharusnya bisa mencari cara selain mengumpulkan KTP atau pemindaian wajah, dalam hal ini cara yang tidak berisiko untuk masyarakat. Termasuk menyediakan opsi agar tidak membatasi aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat tersebut.

Parasurama menegaskan privasi harusnya bisa diberikan secara default dan by desain. Pelindungan atas privasi juga harus dilakukan oleh pengelola area-area terbatas, termasuk untuk gedung.

"Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi. Karena ini sama hal dengan platform digital ya, bagaimana kita bisa menikmati platform yang tidak ada ads dengan membayar misalnya gitu," jelas dia.

Dihubungi terpisah, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menjelaskan foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui menurut Dukcapil.

Terkait keamanannya, Alfons mengatakan bergantung pada pengelolaan datanya. Yakni cara mereka menyimpan data, apakah sudah aman atau tidak.

"Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantung lah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman ya kalau data bocor ya selesai juga," kata Alfons.

"Yang tidak selesai juga akan bocor datanya gitu loh. Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi," dia menambahkan.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 11 Aplikasi Populer di RI Ini Ternyata Buatan Mata-Mata Israel


Most Popular