Raja Ojol Tutup di RI, Drivernya Jadi Karyawan di Negara Tetangga
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Selandia Baru memutuskan bahwa sopir taksi online harus diperlakukan seperti pegawai. Putusan pengadilan tersebut adalah kelanjutan dari gugatan driver Uber di negara tetangga RI tersebut.
Mahkamah Agung Selandia Baru menolak banding Uber atas putusan Pengadilan Tenaga Kerja Selandia Baru. Putusan yang diterbitkan pada 2022 menyatakan bahwa empat driver Uber adalah karyawan bukan "kontraktor" atau mitra.
Setelah menang di pengadilan paling tinggi, driver Uber memiliki hak untuk membentuk serikat. Bahkan, putusan di Selandia Baru bisa memberikan hak serupa untuk driver online di negara lain yang menganut common law, termasuk Inggris.
Serikat pekerja yang mewakili empat driver Uber (Workers First Union) menyatakan, "putusan Mahkamah Agung membuka jalan untuk ribuan anggota kami untuk menuntut hak sebagai pekerja tetap, termasuk restitusi gaji dan benefit yang lama tidak dibayar."
Managing Director Uber Australia & Selandia Baru, Emma Foley, menyatakan bahwa Uber kecewa dengan putusan tersebut karena memicu ketidakpastian kontrak di seluruh penjuru Selandia Baru.
"Meskipun implikasi dari putusan ini sangat luas, untuk saat ini, putusan hanya mencakup empat driver dan mitra pengiriman. Uber dan Uber Eats terus beroperasi secara normal," kata Foley.
Dalam putusannya, hakim banding memberikan catatan yaitu status pekerja kini makin penting di tengah dunia kerja dan pekerja Selandia Baru yang makin ter-fragmentasi, berhubungan, dan global.
Pengadilan menyatakan status pekerja tetap adalah "gerbang yang harus dilalui pekerja sebelum mereka bisa mengakses hak pekerja minimum, termasuk upah minimum, jam kerja minimum, waktu istirahat dan makan siang, cuti liburan dan hamil, hingga duka cita."
(dem/dem)