Praperadilan Nadiem Ditolak Hakim, Sah Tersangka Korupsi Chromebook

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
Senin, 13/10/2025 14:46 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang terseret kasus korupsi Chromebook.

Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Nadiem Makarim dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.


"Menolak permohonan perapradilan pemohon," ujar Ketut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025).

Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem Makarim oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.

Dalam sidang praperadilan itu, keluarga Nadiem hadir memberikan dukungan. Terpantau keluarga yang hadir antara lain ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, sera istri Nadiem, Franka Franklindan.

Selain itu, tampak juga sejumlah tokoh hadir, di antaranya aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim.

Pada 2 September lalu, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025).

Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Nadiem merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada 4 tersangka yang lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Literasi Digital, Kunci Ruang Digital yang Aman & Ramah Anak