Kejagung Periksa Bos Google Perkara Korupsi Nadiem Makarim

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
07 October 2025 16:41
Daftar 7 Menteri Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi
Foto: Infografis/Daftar 7 Menteri Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi/Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pimpinan Google Indonesia, Putri Ratu Alam (PRA) selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan, diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang melubatkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.

"PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, dikutip Detik.com, Selasa (7/10/2025).

Selain Putri Alam, terdapat sejumlah saksi lain yang juga ikut diperiksa. Semua saksi diperiksa pada Senin (6/10/2025) kemarin.

Pemeriksaan saksi, Anang mengatakan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas tersangka MUL atau Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Berikut daftar saksi yang diperiksa Kejagung.

- DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa.

- APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020.

- SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.

- GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.

- CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024.

- INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.

- WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024.

- MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020.

- TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021.

- HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.

Lima tersangka telah ditetapkan pada kasus dugaan korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Salah satunya adalah Nadiem yang kala itu menjabat sebagai Mendikbudristek.

Selain itu ada nama Sri Wahyuningsih (SW) yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 dan MUL Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir adalah Ibrahim Arief yakni Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Diperkirakan kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai RP 1,98 triliun.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usai 9 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Ungkapkan Hal Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular