TikTok Didenda Rp 15 Miliar di RI soal Pelanggaran Akuisisi Tokopedia

Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 29/09/2025 16:17 WIB
Foto: Foto kolase Tik Tok dan Tokopedia. (Dok. AP Photo, Tokopedia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda ke TikTok senilai Rp15 miliar. Hal ini disebabkan keterlambatan dalam pelaporan akuisisi terhadap platform e-commerce Tokopedia.

"Kasus pelanggaran keterlambatan penyampaian notifikasi waktu akuisisiTokopedia dulu," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, kepada CNBC Indonesia, Senin (29/9/2025).


Sebagai informasi, pada Januari 2024, TikTok yang dimiliki ByteDance asal China merampungkan kesepakatan untuk membeli 75,01% kepemilikan Tokopedia dari PT GoTo Gojek Tokopedia.

"Kami menghormati proses dan putusan KPPU. Saat ini kami sedang mempelajari putusan yang diberikan dan mendiskusikan langkah berikutnya. Walau demikian, kami tetap berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan terhadap KPPU," kata juru bicara TikTok melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia.

TikTok Akuisisi Tokopedia 

Akuisisi TikTok ke Tokopedia memungkinkan TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia dengan memisahkan lini bisnis e-commerce dari platform media sosialnya.

Adapun tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham terhitung pada 31 Januari 2024, sehingga batas waktu notifikasi ke KPPU paling lambat 30 hari kerja jatuh pada 19 Maret 2024.

Pada tanggal batas waktu notifikasi tersebut, KPPU menerima penyampaian pemberitahuan pengambilalihan saham dari TikTok.

Namun, dikarenakan penyampaian notifikasi bukan dilakukan oleh perusahaan pengambil alih, pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi membatalkan notifikasi tersebut.

Sementara itu, TikTok selaku pengambilalih tidak melakukan pemberitahuan ke KPPU hingga tenggat waktu penyampaian notifikasi, sehingga proses penyelidikan mulai dilakukan sejak 8 Agustus 2024.

Mengacu kepada ketentuan pada pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No.3/2023, penghitungan hari dugaan keterlambatan dihitung setelah 30 (tiga puluh) hari kerja

pengambilalihan saham efektif yuridis sampai dengan dimulainya penyelidikan dugaan keterlambatan notifikasi dalam hal pelaku usaha tidak melakukan notifikasi.

Oleh karena itu, investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 88 hari kerja atas transaksi tersebut, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kecanggihan Inovasi Cloud & AI Perkuat Ekosistem Digital RI