
China Dapat Karpet Merah Jualan di RI, KPPU Warning Keras TikTok Shop

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) buka suara soal laporan pemberian insentif dari Tiktok Shop di Indonesia kepada penjual China.
Kepala Biro Humas KPPU Deswin Nur menjelaskan persetujuan persyaratan dari KPPU memuat terkait perlindungan pada pelaku UMKM. Pelaku usaha kecil dan menengah harus diberikan kesempatan berkembang yang sama di platform tersebut.
"Salah satu persetujuan bersyarat dari KPPU menyebutkan bahwa kedua pihak harus memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop "(Shop | Tokopedia)" dan Tokopedia, kata Deswin kepada CNBC Indonesia, Rabu (13/8/2025).
Dia menegaskan raksasa e-commerce itu harus melaksanakan persyaratan tersebut.
"Jadi TikTok perlu patuh pada syarat-syarat yang ada," ungkapnya.
Sebelumnya dilaporkan Tiktok Indonesia menawarkan benefit besar pada penjual China. Dengan begitu mereka mau menjual produk impornya China di Indonesia.
Beberapa benefit yang ditawarkan mulai dari insentif sebesar 30%, dukungan account manager, pembebasan biaya penjual, hingga adanya kupon tambahan.
Informasi ini diungkapkan video pengguna Tiktok bernama @axingid. Dia memperlihatkan beragam kebijakan baru untuk Tiktok Shop Indonesia.
Informasi soal subsidi itu pertama kali dilaporkan oleh akun Instagram @ecommurz. Video Tiktok itu juga sudah tidak ada lagi di akun @axingid.
TikTok menyelesaikan proses akuisisi atas Tokopedia dari GoTo pada Februari 2025. ByteDance menanamkan modal US$ 1,5 miliar dalam proses akuisisi tersebut.
Aksi korporasi tersebut membuat bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia dengan TikTok akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia.
Syarat persetujuan KPPU buat TikTok
KPPU menyetujui akuisisi Tokopedia oleh TikTok dengan 5 syarat, yaitu:
- Kedua pelaku usaha harus memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.
- Kedua pelaku usaha juga diharapkan tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut:
- amelakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;
- self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;
- menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop (Shop|Tokopedia), baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen.
- Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop (Shop/Tokopedia).
- Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi).
- Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop (Shop/Tokopedia) dan Tokopedia.
"Ke depan, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Di mana pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," kata Deswin pada Juni 2025.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fenomena Bulan Puasa, Waktu Belanja Online Warga RI Geser
