
Komdigi Kaji Aturan Satu Orang Satu Akun Medsos Buat Warga RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji wacana satu orang satu akun media sosial. Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria saat ditanya usulan sejumlah anggota DPR terkait hal tersebut beberapa waktu lalu.
"Kita lagi review itu, karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia," ujar Nezar ditemui di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Kajian itu juga termasuk untuk kebijakan satu orang memiliki satu akun media sosial dengan satu nomor ponsel, termasuk berapa nomor HP yang bisa digunakan.
Dia mengatakan usulan itu bisa jadi solusi mengurangi konten negatif, seperti hoax. Begitu juga memperkecil upaya penipuan scamming yang terjadi secara online.
"Itu salah satu solusi (mengurangi hoax) dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming. Misalnya ya di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoax dan lain-lain," jelas Nezar.
Usulan itu pernah diungkapkan oleh anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh pada Juni lalu. Dia meminta untuk adanya larangan penggunaan second account atau akun kedua karena disalahgunakan dan meresahkan.
"Soal akun ganda, Pak. Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok. Akun ganda ini kan sangat-sangat, sangat merusak, Pak. Akun ganda ini kan pada akhirnya disalahgunakan. Pada akhirnya, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, bagi pemakai yang asli tentunya," kata Oleh Soleh dikutip dari Detik.com.
Usulan serupa juga kembali diungkapkan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi. Dia juga memberikan contoh aturan di Swiss, yakni memperbolehkan satu nomor ponsel.
Di negara tersebut, dia menjelaskan nomor ponsel terhubung dengan berbagai fasilitas termasuk untuk media sosial.
"Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, media sosial dan lain lain, "ujar dia.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Duka: Staf Khusus Menteri Komdigi Aida Rezalina Meninggal
