Dua Kali Dapat Surat Peringatan, Meta Sowan ke Kantor Komdigi
Jakarta, CNBC Indonesia - Meta menyambangi kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (6/4/2026). Ini dilakukan setelah induk perusahaan Instagram dan Facebook diberikan dua kali surat panggilan dari pihak kementerian terkit kepatuhan aturan PP Tunas.
Dari informasi yang didapatkan CNBC Indonesia, Meta bertemu dengan pihak Dirjen Pengawasan Digital, Alexander Sabar. Pertemuan dilakukan sekitar pukul 10:00 WIB dan berakhir sekitar 14:35 WIB.
Tim Meta yang terlihat yang hadir di kantor Komdigi, Jakarta Pusat berjumlah lima orang. Salah satunya adalah Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina, Meta, Berni Moestafa.
Tak diketahui pasti apa yang dibicarakan kedua belah pihak dalam pertemuan tersebut. Berni juga tak membuka informasi apapun saat ditanya awak media.
"Terima kasih atas atensinya, saat ini saya tidak bisa memberikan komentar," kata dia.
Pihak Kementerian Komdigi belum memberikan pernyataan apapun soal pertemuan tersebut.
Meta diberikan dua kali surat pemanggilan, bersama dengan Google, yang disebut tidak patuh regulasi PP Tunas. Kedua raksasa teknologi belum memenuhi pembatasan penggunaan media sosial untuk pengguna di bawah 16 tahun seperti media sosial lainnya.
"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026," kata Alexander dalam keterangan resminya.
Menurutnya kepatuhan pada aturan perlindungan anak bukan hanya soal kewajiban administratif semata. Namun tanggung jawab soal dampak keselamatan anak di ruang digital.
"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," ujarnya.
(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]