
Harga iPhone 17 di Malaysia dan Singapura, Masuk RI Jadi Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Seri iPhone 17 akan segera hadir di Indonesia pada Oktober 2025 mendatang. Keempat model yang hadir di Tanah Air sudah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Kamis (11/9) kemarin.
Adapun 4 model tersebut adalah iPhone A3517 (iPhone Air), iPhone A3520 (iPhone 17), iPhone A3523 (iPhone 17 Pro), dan iPhone A3526 (iPhone 17 Pro Max).
Dalam sertifikat tersebut, setiap produk mendapatkan nilai TKDN sebesar 40%. Setelah sertifikat TKDN selesai, Apple tinggal mengajukan izin edar penjualan HP dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui sertifikasi Postel.
Proses tersebut memakan waktu sekitar 2 minggu, sehingga kemungkinan besar seri iPhone 17 sudah mulai tersedia pada awal Oktober mendatang.
Setelah diluncurkan secara global pada 9 September, iPhone 17 sudah bisa dipesan (pre-order) mulai 12 September ini di beberapa negara, termasuk tetangga RI (Singapura dan Malaysia).
Pantauan CNBC Indonesia dari situs resmi Apple di masing-masing negara, Jumat (12/9/2025), berikut harga jualnya di Singapura dan Malaysia:
Harga iPhone 17 di Malaysia:
iPhone Air
256GB - RM 4.999 (Rp 19,4 jutaan)
512GB - RM 5.999 (Rp 23,3 jutaan)
1TB - RM 6.999 (Rp 27 jutaan)
iPhone 17
256GB - RM 3.999 (Rp 15,5 jutaan)
512GB - RM 4.999 (Rp 19,4 jutaan)
iPhone 17 Pro
256GB - RM 5.499 (Rp 21,4 jutaan)
512GB - RM 6.499 (Rp 25,2 jutaan)
1TB - RM 7.499 (Rp 29,1 jutaan)
iPhone 17 Pro Max
256GB - RM 5.999 (Rp 23,3 jutaan)
512GB - RM 6.999 (Rp 27,2 jutaan)
1TB - RM 7.999 (Rp 31,1 jutaan)
Harga iPhone 17 di Singapura:
iPhone Air
256GB - S$ 1.599 (Rp 20,4 jutaan)
512GB - S$ 1.899 (Rp 24,2 jutaan)
1TB - S$ 2.199 (Rp 28,1 jutaan)
iPhone 17
256GB - S$ 1.299 (Rp 16,6 jutaan)
512GB - S$ 1.599 (Rp 20,4 jutaan)
iPhone 17 Pro
256GB - S$ 1.749 (Rp 22,3 jutaan)
512GB - S$ 2.049 (Rp 26 jutaan)
1TB - S$ 2.349 (Rp 30 jutaan)
iPhone 17 Pro Max
256GB - S$ 1.899 (Rp 24,2 jutaan)
512GB - S$ 2.199 (Rp 28,1 jutaan)
1TB - S$ 2.499 (Rp 31,9 jutaan)
2TB - S$ 3.099 (Rp 39,6 jutaan)
Hitungan Bea Masuk Indonesia
Jika membeli iPhone 17 di Singapura dan dibawa masuk ke Indonesia, catatan CNBC Indonesia pada November 22 lalu dengan hitungan pajak untuk varian termurah S$ 1.299 (iPhone 17 256GB) adalah sebagai berikut
Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs
NP = (1.299+5+11) x 12.787 = 16.814.905 (dibulatkan menjadi 16.815.000
Bea Masuk (BM) = 7,5% x NP
BM = 7,5% x 16.815.000 = 1.261.125, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.262.000
Nilai Impor (NI) = NP + BM
NI = 16.815.000 + 1.262.000 = 18.077.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI
BM 11% x 18.077.000 = 1.988.470, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 1.989.000
Total tagihan menjadi BM + PPN= 1.262.000 + 1.989.000 = 3.251.000
Artinya, harga iPhone 17 termurah yang dibanderol S$ 1.299 (Rp 16,6 jutaan), bea dan pajaknya mencapai Rp 3.251.000, sehingga totalnya ketika dibawa ke Indonesia menjadi Rp 19.851.000.
Kemungkinan harga jual di Indonesia pada Oktober nanti akan lebih murah, sebab tak melalui pembelian di Singapura, sehingga hitungan bea masuknya langsung antara pabrikan Apple dengan ketentuan tertentu. Belum jelas berapa harga jualnya, tetapi jika merujuk ke harga yang sama (dengan kapasitas lebih besar), kemungkinan harga iPhone 17 di Indonesia serupa dengan iPhone 16 ketika dirilis pertama. Kita tunggu saja!
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga iPhone 17 Terungkap, Cek Bocoran Spesifikasi Lengkapnya