
Cara Hapus Data Pinjol Supaya Tidak Diteror Debt Collector, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Jika Anda mendaftarkan akun ke platform pinjaman online (pinjol), data pribadi berpotensi akan terus tersimpan. Nah, ada cara untuk menghapus data Anda dari aplikasi pinjol supaya lebih aman.
Perlu dicatat, menghapus aplikasi pinjol tak serta-merta menghilangkan data pribadi Anda di dalam database platform. Untungnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan terkait data tersebut.
Regulasinya tertuang dalam aturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Aturan tersebut mengatur penyedia layanan wajib menjaga data pribadi nasabah. Selain itu, platform harus menghapus data jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Namun, tidak ada informasi berapa lama mereka memegang data pribadi, begitu juga kapan akan menghapusnya.
Sementara itu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan setelah Anda melunasi pinjaman. Ini bisa dilakukan untuk memastikan data pribadi bisa dihapus. Berikut beberapa caranya:
1. Menghapus Akun Pinjol
Anda bisa menghapus akun setelah melunasi pinjaman. Tapi jangan lupa baca semua informasi sebelum akhirnya mengonfirmasi langkah menghapus akun tersebut.
2. Hapus Data dan Aplikasi Pinjol
Perlu diingat sejumlah aplikasi masih menyimpan data meskipun akunnya sudah terhapus. Anda perlu melakukan penghapusan cache aplikasi, berikut caranya:
- Buka Pengaturan di HP
- Pilih Pengaturan Aplikasi
- Cari aplikasi yang ingin dihapus
- Klik Hapus Data dan Cache
- Hapus aplikasi
3. Hubungi Pinjol dan OJK
Anda perlu menghubungi layanan pinjol untuk meminta menghapus data dari sistem. Perusahaan akan memberikan petunjuk atau prosedur tambahan untuk bisa menyetujui permintaan tersebut.
Namun jika tidak ada respon dari perusahaan pinjol, Anda bisa menghubungi OJK. Adukan keluhan Anda melalui kanal yang disiapkan OJK seperti email [email protected] atau WhatsApp di 081-157-157 atau website resminya.
Demikian beberapa cara agar data pribadi terhapus di pinjol. Semoga informasi ini membantu!
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Utang Pinjol, Ini Daftar Terbaru 96 Fintech Legal OJK