Pemerintah Siapkan Aturan AI September 2025, Ini Bocoran Isinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menggodok Roadmap dan Peraturan Presiden terkait Artificial Intelligence (AI). Draf Perpres rencananya akan dikerjakan pada September 2025 untuk dilempar ke publik.
"Itu rencananya nanti akan di-review lagi berdasarkan masukan-masukan yang ada. Kita juga mensinkronkan dengan benchmarking yang dibuat oleh Komdigi gitu ya, berdasarkan standar-standar global yang berlaku mengenai pengaturan tentang adopsi teknologi AI ini gitu," jelas Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria, ditemui di kawasan Komdigi, Jumat (29/8/2025).
Baik Peta Jalan dan Perpres AI akan masuk berbarengan dan diproses di Sekretariat Negara. "Iya berbarengan lah (penerbitannya)," kata Nezar.
Dia tak menyebut tanggal pasti peluncuran aturan tersebut. Namun untuk Perpres akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan koordinasi dengan Sekretariat Negara.
Dengan begitu aturan yang dirumuskan tidak tumpang tindih serta tidak kontradiktif dengan aturan yang ada sebelumnya.
Perpres soal AI akan memperkuat aturan soal adopsi teknologi baru. Sebelumnya, Indonesia sudah memiliki sejumlah aturan, mulai dari surat edaran etika AI, UU ITE, UU PDP dan serangkaian permen termasuk soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Semua aturan itu akan diperkuat dengan Perpes. Aturannya adalah prinsip pengembangan AI dan digunakan pada sektor-sektor.
"Jadi yang diatur itu adalah prinsip yang sifatnya horizontal," ujar dia.
"Sehingga nanti waktu adopsi di sektor sektor itu bisa mengacu pada prinsip-prinsip horizontal itu atau norma-norma yang sifatnya umum gitu," Nezar menambahkan.
(fab/fab)