
Aturan AI Terbit September 2025, Tak Bisa Sembarangan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap bahwa regulasi mengenai kecerdasan buatan (AI), akan terbit pada September 2025.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola pemanfaatan AI.
Nezar menyebut draf awal regulasi soal pemanfaatan AI ditargetkan selesai pada akhir Juli ini, yang kemudian akan dibawa untuk uji publik pada Agustus 2025.
Dan diharapkan bisa final dalam bentuk peraturan presiden pada September 2025.
"September kita harapkan sudah dapat bentuk finalnya dalam bentuk sebagai peraturan presiden, draft peraturan presiden, nanti kita harapkan bisa diharmonisasi lebih jauh oleh Kementerian Hukum dan juga di Kementerian Sekretariat Negara," ujar Nezar saat peluncuran AI Policy Dialogue Country Report, di Kantor Komdigi, Senin (28/7/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Nezar juga mengungkapkan bahwa Pemerintah RI dan Pemerintah Inggris bekerja sama mengkaji arah kebijakan seputar AI nasional.
Kerjasama tersebut tercatat dalam sebuah laporan bertajuk AI Policy Dialogue Country Report yang diluncurkan hari ini.
Nezar menjelaskan, laporan ini disusun secara sistematis, yang berangkat dari hal-hal yang fundamental sampai dengan soal-soal yang lebih spesifik.
Ada hal penting yang coba diidentifikasi, yakni pertama adalah building blocks yang diperlukan oleh Indonesia untuk mewujudkan adopsi AI serta sejumlah use cases, tantangan dan implikasi pemanfaatan AI pada enam sektor kunci.
"Dengan pemahaman yang luas dan mendalam tersebut, laporannya ini diharapkan dapat membuka pemahaman kita mengenai lanskap AI di Indonesia sehingga mampu menentukan arah kebijakan AI ke depan," ujar Nezar.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bill Gates Ramal Manusia Tak Lagi Dibutuhkan di Pekerjaan Ini
