
Bandar Kripto Mengaku Tipu Nasabah Kuras Rekening Rp 649 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendiri Terraform Labs, Do Kwon, akhirnya mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi penipuan yang menyebabkan kerugian pada 2 mata uang kripto miliknya, TerraUSD (UST) dan Luna.
Pengakuan tersebut diungkap dalam sidang di New York, Amerika Serikat (AS), di hadapan Hakim Distrik AS Paul Engelmayer, pada Selasa (12/8) waktu setempat.
Sebagai informasi, Terraform Labs merupakan perusahaan pengembang protokol blockchain Terra dan stablecoin TerraUSD asal Singapura. Pada 2022, TerraUSD kolaps dan mengalami kerugian US$40 miliar (Rp 649 triliun).
Do Kwon pada Januari 2025 mengaku tak bersalah atas 9 tuduhan yang ditujukan pada dirinya, meliputi penipuan sekuritas, penipuan internet, penipuan komoditas, dan konspirasi pencucian uang.
Pengusaha berusia 33 tahun tersebut dituduh menyesatkan investor pada 2021 terkait TerraUSD. Stablecoin tersebut dirancang untuk menjaga nilainya setara dengan US$1.
"Do Kwon menggunakan janji teknis dan euforia investasi terkait mata uang kripto untuk melancarkan salah satu upaya penipuan terbesar sepanjang sejarah," kata pengacara AS di Manhattan, Jay Clayton, dalam pernyataannya, dikutip Rabu (13/8/2025).
Pada 11 Desember 2024, Do Kwon menghadapi ancaman penjara hingga 25 tahun yang ditetapkan Engelmayer. Kendati demikian, jaksa Kimberly Ravener mengatakan pemerintah telah sepakat untuk melakukan advokasi terkait hukuman penjara agar tak lebih dari 12 tahun, ketika Do Kwon siap bertanggung jawab atas aksi kriminalnya.
Do Kwon adalah salah satu bandar mata uang kripto yang menghadapi kasus hukum setelah kejatuhan harga kripto di 2022. Beberapa perusahaan mata uang kripto juga kolaps pada masa tersebut.
Jaksa menuduh ketika TerraUSD merosot di bawah patokan US$1 pada Mei 2021, Do Kwon memberi tahu investor bahwa algoritma komputer yang dikenal sebagai "Terra Protocol" telah memulihkan nilai koin tersebut.
Sebaliknya, kata mereka, ia mengatur agar sebuah perusahaan perdagangan frekuensi tinggi diam-diam membeli token tersebut senilai jutaan dolar untuk menopang harganya secara artifisial.
Jaksa mengatakan bahwa klaim palsu dan klaim lainnya mendorong investor ritel dan institusional untuk membeli produk Terraform dan meningkatkan nilai Luna, yakni token yang lebih tradisional yang nilainya berfluktuasi tetapi terkait erat dengan TerraUSD. Kala itu, nilai Luna menjadi $50 miliar pada pertengahan 2022.
Di pengadilan, Do Kwon meminta maaf atas tindakannya.
"Saya membuat pernyataan palsu dan menyesatkan tentang mengapa token tersebut kembali ke patokan dengan tidak mengungkapkan peran perusahaan perdagangan dalam memulihkan patokan tersebut," kata Do Kwon.
"Apa yang saya lakukan salah," ujarnya.
Pada 2024 lalu, Do Kwon sepakat membayar denda sipil senilai US$80 juta (Rp1,3 triliun) dan dilarang melakukan transaksi kripto sebagai bagian penyelesaian senilai US$4,55 miliar yang ditempuh dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Kwon telah ditahan sejak diekstradisi dari Montenegro akhir tahun lalu. Ia juga menghadapi tuntutan di Korea Selatan. Sebagai bagian dari kesepakatan, jaksa penuntut tidak akan menentang permohonan Do Kwon untuk dipindahkan ke luar negeri setelah menjalani separuh hukumannya di AS, kata Ravener.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi Ramai! Mengenal Apa Itu World App, Bisa Dapat Uang?
