120 Ribu Rekening Nasabah Bank Dijualbelikan di Facebook-Ecommerce

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 06/08/2025 14:49 WIB
Foto: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (CNBC Indonesia/Arrijal)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ratusan ribu rekening nasabah diperjualbelikan di situs media sosial hingga e-commerce. Hal ini merupakan hasil temua PPATK seusai melakukan analisis dan penghentian sementara 122 juta rekening dormant yang berasal dari 105 bank.

"Kalau teman-teman lihat di Facebook banyak sekali jual beli rekening, ini banyak sekali, sangat amat luar biasa, yang seperti ini. Ini yang kemudian semakin menyuburkan tindak pidana sendiri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).


Ivan mengatakan, hasil analisis yang dilakukan terhadap sejumlah rekening dormant per Februari 2025 terdapat 1,5 juta rekening yang digunakan tindak pidana untuk periode 2020-2024.

Dari total rekening itu, sebanyak 150 ribu rekening dijadikan rekening nominee, dan 120 ribu rekeningnya sudah diperjualbelikan. Adapun, 20 ribu di antaranya juga sudah kena peretasan.

Oleh sebab itu, Ivan menekankan, sejak Februari 2025 PPATK melakukan analisis terkait rekening-rekening tersebut, dan mulai 16 Mei 2025 melakukan penghentian sementara transaksi dormant. Transaksi dormant ini biasanya berupa rekening yang aktivitasnya tak ada debit sama sekali dalam jangka waktu 1 tahun sampai dengan 5 tahun.

"Ini lah yang menyebabkan kita kemudian merasa harus lebih serius melindungi hak dan kepentingan nasabah, sehingga target kita menjadi ke rekening dormant," papar Ivan.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kendala RI Perkuat Data Center Demi "Kedaulatan Data Nasional"