
Rekening Bank Kena Blokir PPATK, Ini Link Form Pelaporannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan akan melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening pasif atau rekening dormant.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang dinyatakan oleh bank tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Keputusan PPATK ini didasari oleh banyaknya temuan penyalahgunaan rekening dormant. Biasanya rekening dormant ini dipakai untuk jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.
Dikutip dari situs PPATK, penghentian sementara ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Apabila diperlukan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat memperpanjang masa penghentian ini paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai:
1. Pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant;
2. Pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik. Prosedur Tindaklanjut oleh Nasabah (Pemilik Rekening) :
1. Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan:https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
2. Nasabah diminta untuk datang ke Bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/Profiling ulang dengan melampirkan: KTP, Buku Tabungan, Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank.
3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.
4. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.
PPATK menegaskan dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala. Jika ada pertanyaan lebih lanjut Nasabah dapat menghubungi nomor WA Resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau Email [email protected].
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus Baru Perusahaan Judol di RI: Rombongan Datang dari China
