
Bukan BI Checking atau SLIK OJK, Ini Cara Terbaru Cek Calon Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memperkenalkan sistem pembayaran baru bernama Payment ID. Sistem itu tengah diujicobakan dan masuk dalam target pengembangan sistem pembayaran pada Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan mengatakan Payment ID akan diciptakan dari Nomor Induk Kependudukan.
"NIK di-generate dari data kependudukan bapak dan ibu semua. Jadi seluruh data di bank nantinya terkait dengan nomor, dengan nomor rekening maka akan ada ekuivalen yang terkait dengan payment ID-nya," ujarnya. "Payment ID nya itu 9 karakter. Jadi konsonan-vokal-konsonan," papar Dudi.
Dia mencontohkan 9 karakter yakni DDS 012 SAR, dengan karakter tersebut bisa ciptakan untuk setiap individu. BI telah melakukan pengujian untuk 9 miliar kombinasi.
Sementara itu, Payment ID juga bisa digunakan untuk penilaian profil calon nasabah. Karena data dari rekening bank dan dompet digital bisa langsung dikonsolidasikan menjadi satu.
Implementasi lainnya adalah saat pengajuan kredit. Perbankan dapat melakukan pengecekan melalui Payment ID pada para calon debitur.
"Sehingga kami [BI] akan melindungi semua pemilik dari Payment ID dan demikian juga menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak kami inginkan," tegasnya.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dicky Kartikoyono mengatakan Payment ID masih dalam tahap uji coba. Platform dapat digunakan untuk membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai.
"Penyaluran bantuan sosial non-tunai yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus termasuk mendukung pilot project di Banyuwangi nanti," papar Dicky kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/7/2025).
Dia juga menjelaskan proses pengembangan sistem dan data pada Payment ID masih membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan. BSPI 2030 menuliskan implementasinya baru dilakukan pada tahun 2029 mendatang.
Terkait keamanan, Dicky mengatakan Payment ID dan akses penggunaannya akan bersifat internal. Jadi dapat menjamin keamanan transaksi masyarakat.
"Jika perlu digunakan keluar akan sangat terbatas hanya oleh pihak-pihak otoritas yang berkontrak/bekerja sama (contractual based/close loop), serta jika menyangkut data individu, harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yg mengacu pada prinsip 'private consent based' (dimintakan persetujuan/izin/by consent dari pemilik data) sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sat Set! Bayar QRIS Kini Cukup Tap, Begini Penampakannya
