
Trump Minta Transfer Data Ditukar Tarif, Komdigi Bilang RI Sudah Siap

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) dan Indonesia menyepakati beberapa poin dalam negosiasi tarif resiprokal kedua negara. Salah satunya adalah mengatur soal transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS, yang disediakan berdasarkan hukum di Indonesia.
Kabar ini kemudian heboh di internet dan menjadi pembahasan netizen. Lalu, bagaimana Kementerian Komunikasi dan Digital menanggapi hal ini?
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih berada dalam tahap koordinasi dan belum bersifat final.
"Dalam tahap koordinasi dan apa yang disampaikan kemarin belum final. Jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. Jadi masih terus berjalan," ujar Nezar saat ditemui di Kantor Komdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Nezar menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip data flow with condition, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022, khususnya Pasal 56.
Dalam aturan tersebut, transfer data pribadi ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika negara tujuan dianggap memiliki tingkat pelindungan data yang memadai (adequate), atau jika tidak, harus ada persetujuan dari pemilik data.
"Ada prinsip adequate dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat maka harus ada persetujuan si pemilik data," ujar Nezar.
Jadi ia meminta agar masyarakat Indonesia tidak salah paham akan hal tersebut.
"Jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan disini," tegasnya.
Saat ditanya sejauh apa progres pembahasan ini dan mengenai waktu penerapan kebijakan, Nezar menyebut bahwa masih belum ada kepastian.
"Itu kan dipimpin oleh tim negosiasi yang lainnya dengan Kementerian Perekonomian," ungkap Nezar. "Lagi dibahas tergantung gimana nanti permintaan dari Amerika kan harus ada kejelasan soal pengaturan transfer data pribadi," terangnya.
Menurut Nezar, dari sisi Indonesia tidak ada kendala karena kerangka hukum sudah tersedia.
"Kalau kita sudah siap, UU PDP itu menjamin data pribadi seperti yang bisa kita baca di keseluruhan semangat Undang-undang PDP Personal Data Protection itu," pungkasnya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Lembaga Pelindungan, Data Bocor Mengadu ke Siapa?
