Trump Minta Transfer Data Warga RI ke AS, Bos Data Center Tagih Ini

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
25 July 2025 17:10
Presiden AS, Donald Trump. (REUTERS/Leah Millis)
Foto: REUTERS/Leah Millis

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (IDPRO), Hendra Suryakusuma meminta adanya kajian ilmiah untuk dampaknya dengan kesepakatan antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia. Kedua negara diketahui melakukan kesepakatan terkait tarif resiprokal, termasuk poin transfer data pribadi Indonesia menuju AS.

"Tentunya yang terkait dengan agreement yang dilakukan dulu. Pertama, melakukan kajian ilmiah komprehensif yang terkait dengan dampak-dampaknya dari kesepakatan," kata Hendra kepada CNBC Indonesia, Jumat (25/7/2025).

Kajian tersebut diharapkan akan memuat dampak pada peraturan yang ada di Indonesia, aspek pertahanan dan juga keamanan yang ada.

Selain itu, ia meminta adanya transparansi ke publik mengenai informasi muatan dari kesepakatan itu. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi sekarang.

"Terkait transparansi dan partisipasi publik. Harus dijelaskan ke publik secara komprehensif sebenarnya muatan dari kesepakatan itu apa saja," jelasnya.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan penting melakukan klasifikasi data yang boleh dikirimkan merujuk pada peraturan yang ada seperti data tertutup, terbuka dan terbatas.

"Jangan sampai pasokan datanya ini dikirimkan ke luar negeri," kata dia.

Sebagai informasi, isi kesepakatan dua negara diumumkan melalui pernyataan bersama yang diunggah oleh Gedung Putih. Kesepakatan itu menjadi ketetapan tarif impor barang Indonesia ke AS menjadi 19% dari sebelumnya 32%.

Salah satu poinnya adalah transfer data keluar wilayah Indonesia ke AS. Dituliskan Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.

Dalam pernyataan Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal, dituliskan jika kemampuan pemindahan data pribadi dilakukan sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Trump Minta Data Warga RI Ditukar Tarif Impor, Begini Penjelasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular