Perjanjian Dagang Diteken, Data Konsumen RI Bakal Ditransfer ke AS

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
20 February 2026 19:30
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani tarif perdagangan resiprokal kedua negara. Salah satu isinya ialah mengenakan tarif dagang 0% untuk sejumlah produk, Kamis (19/2/2026). (Dok. Media Sosial Sekretariat Kabinet)
Foto: Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani tarif perdagangan resiprokal kedua negara. Salah satu isinya ialah mengenakan tarif dagang 0% untuk sejumlah produk, Kamis (19/2/2026). (Dok. Media Sosial Sekretariat Kabinet)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk mendorong pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas, guna mengurangi hambatan perdagangan non-tarif antar kedua negara.

Hal ini telah masuk ke dalam salah satu bagian dalam perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, kemarin, Kamis (19/2/2026).

"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Jumat (20/2/2026).

Terkait perjanjian ini, Airlangga menegaskan AS akan ikut menjaga keamanan data yang mereka terima dengan tingkat keamanan yang setara dengan regulasi perlindungan data konsumen di Indonesia.

Dengan demikian, data-data konsumen ini dipastikan aman sesuai perundang-undangan yang sudah berlaku di dalam negeri.

"Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia," ujar Airlangga.

Selain transfer data lintas negara secara terbatas, Airlangga mengatakan Indonesia dan AS juga menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik antar kedua negara. Meski menurutnya hal ini tidak bersifat eksklusif untuk Paman Sam saja, melainkan juga sudah diberikan kepada negara-negara di kawasan Eropa.

"Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga di kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja," kata Airlangga.

Soal transfer data lintas batas ini, Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, sebelumnya menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip data flow with condition, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022, khususnya Pasal 56.

Dalam aturan tersebut, transfer data pribadi ke luar negeri hanya bisa dilakukan jika negara tujuan dianggap memiliki tingkat pelindungan data yang memadai (adequate), atau jika tidak, harus ada persetujuan dari pemilik data.

"Ada prinsip adequate dan kalau itu tidak sesuai dengan standar yang dibuat maka harus ada persetujuan si pemilik data," ujar Nezar.

Dia pun meminta agar masyarakat Indonesia tidak salah paham akan hal tersebut.

"Jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan disini," katanya.

(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article HP Android-iPhone Bisa Transfer Data Instan, Intip Bocorannya


Most Popular
Features