
Dampak Trump Minta Data Warga RI, Bisnis Data Center RI Terancam

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu poin negosiasi antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia soal tarif resiprokal adalah mengenai transfer data. Ternyata hal ini bisa berdampak hingga ke penggunaan cloud atau data center.
Pakar Keamanan Siber, Alfons Tanujaya mengatakan penggunaan cloud untuk beberapa sektor jadi lebih fleksibel. Sebelumnya, Indonesia mewajibkan penyimpanan data berada di Indonesia.
"Dengan perjanjian ini artinya pengguna cloud data, salah satunya perbankan dan institusi lain, yang selama ini mewajibkan penyelenggara layanan membuka dan menyimpan layanannya di Indonesia jadi lebih fleksibel dan tidak harus ditempatkan di Indonesia," kata Alfons dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/7/2025).
"Karena sejatinya backup ini memang tidak disarankan di satu lokasi atau area geografis tertentu," tuturnya.
Selain itu, keputusan dua negara juga membuat perusahaan global yang berbasis di Amerika Serikat (AS) tak perlu membuka data center di Indonesia. Ini legal dilakukan, namun akan berdampak pada penyedia layanan lokal.
Alfons mengatakan penyedia layanan lokal sudah kesulitan saat aturan tanpa adanya pembebasan data tersimpan. Apalagi jika penyimpanan data dibebaskan.
"Karena legal kalau datanya disimpan di server Amerika itu implikasi negatifnya. Lalu itu mengakibatkan implikasi negatif lainnya kasihan layanan lokal. Kenapa? Tanpa pembebasan data yang boleh disimpan di US saja sudah setengah mati bersaing. Apalagi sekarang," jelas Alfons.
Gedung Putih telah menerbitkan hasil kesepakatan dengan Indonesia terkait tarif resiprokal dua negara. Salah satu poin yang disepakati adalah mengenai transfer data pribadi ke pihak AS.
Dalam pernyataan yang berjudul 'Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade', disebutkan Indonesia memberikan kepastikan mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar.
"Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," jelas pernyataan tersebut.
Dalam pernyataan lainnya berjudul Fact Sheet: The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal, disebutkan transfer data disediakan dengan pelindungan data berdasarkan hukum Indonesia.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut.
Dengan kesepakatan sementara membuat tarif impor AS untuk produk Indonesia turun, dari sebelumnya 32% menjadi 19%.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 15 Aplikasi Jalan Masuk Maling M-Banking, Tiga Beredar di RI
