Transfer Data Warga RI ke AS, Waspada Aplikasi World ID Bisa Comeback

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
24 July 2025 13:05
Ini 17 Poin Penting dari Kebijakan Baru Tarif Trump,Termasuk untuk RI
Foto: Infografis/Ini 17 Poin Penting dari Kebijakan Baru Tarif Trump,Termasuk untuk RI/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Poin kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berdampak luas. Salah satunya mengenai penyimpanan data pribadi oleh aplikasi asal AS di negara tersebut boleh dilakukan.

Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya menyebut World.id terkait dampak kesepakatan itu. Platform World ID sempat dilarang karena mengelola dan menyimpan data pribadi masyarakat Indonesia.

"Aplikasi dari Amerika yang mengelola data pribadi seperti kemarin ada World ID yang dilarang kemarin. Kenapa? Karena mengelola data pribadi orang Indonesia dan disimpan di luar negeri kan? Tidak boleh kan? Jadi sekarang boleh," kata Alfons dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/7/2025).

Ini boleh dilakukan asal penyimpanan data pengguna disimpan di AS.

Dalam keterangannya itu, dia juga menyinggung soal keamanan menyimpan data di luar wilayah Indonesia. Menurutnya bukan soal lokasi penyimpanan, namun apakah kita bisa melindungi data itu.

Karena yang terpenting melakukan perlindungan yang kuat dan baik. Jadi saat data bocor atau berhasil dibaca pun tidak dapat dibaca oleh pelaku kejahatan keamanan siber.

"Tetapi yang lebih penting lagi bukan disimpan di Indonesia-nya, melainkan disimpan di Indonesia dan dilindungi dengan enkripsi yang kuat dan baik. Jadi sekalipun datanya bocor dan berhasil disadap itu gak bisa dibaca. Itu yang paling penting bukan ditaruh dimana," dia menuturkan.

Kesepakatan antara dua negara membuat AS menurunkan tarif resiprokal menjadi 19% pada produk asal Indonesia. Sebelumnya Presiden Donald Trump menetapkan 32% untuk barang dari tanah air.

Dalam pernyataan yang diumumkan Gedung Putih, salah satu kesepakatan mengenai transfer data. Indonesia disebut akan memberikan kepastian terkait kemampuan transfer data pribadi keluar menuju wilayah AS.

Pemindahan data ini dilakukan dengan pelindungan data yang berdasarkan hukum di Indonesia.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komdigi Bekukan Izin Layanan Kripto Bola Mata Milik Sam Altman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular