Kasus Lama Mencuat, Orang Terkaya Dunia Diminta Ganti Rugi Rp 130 T

Redaksi, CNBC Indonesia
17 July 2025 17:30
Mark Zuckerberg arrives before the 60th Presidential Inauguration in the Rotunda of the U.S. Capitol in Washington, Monday, Jan. 20, 2025. (Kenny Holston/The New York Times via AP, Pool)
Foto: AP/Kenny Holston

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugatan class action melawan pendiri dan CEO Meta Mark Zuckerberg senilai US$8 miliar (Rp130 triliun) digelar pada Rabu (16/7) waktu setempat. Persidangan dilaporkan akan berlangsung hingga 25 Juli 2025.

Gugatan tersebut diajukan oleh sekelompok investor Meta kepada para petinggi Meta, baik yang masih aktif ataupun sudah mundur/pindah, atas skandal besar yang melibatkan konsultan politik Cambridge Analytica dan terkuak pada 2018 silam.

Dalam gugatannya, para investor menuduh Meta tidak sepenuhnya mengungkapkan risiko penyalahgunaan informasi pribadi pengguna Facebook oleh Cambridge Analytica.

Sebagai informasi, Cambridge Analytica merupakan perusahaan yang mendukung kampanye presidensial Partai Republik Donald Trump yang sukses pada 2016 silam.

Para pemegang saham mengatakan bahwa pejabat Facebook berulang kali dan terus-menerus melanggar perintah persetujuan tahun 2012 dengan Komisi Perdagangan Federal (FTC), dikutip dari AP, Kamis (17/7/2025).

Facebook kemudian menjual data pengguna ke mitra komersil dan secara langsung melanggar perintah persetujuan pengguna.

Dampaknya menyebabkan Facebook setuju membayar denda sebesar US$5,1 miliar untuk menyelesaikan tuntutan FTC. Raksasa media sosial ini juga menghadapi denda yang signifikan di Eropa dan mencapai kesepakatan privasi senilai US$725 juta dengan para pengguna.

Zuckerberg Diminta Ganti Rugi

Kini, para pemegang saham menuntut Zuckerberg dan pihak lainnya untuk mengganti rugi Meta atas denda FTC dan biaya hukum lainnya, yang diperkirakan totalnya lebih dari US$8 miliar oleh para penggugat.

Dalam persidangan pertama, pakar privasi Neil Richards memberikan testimoni sebagai saksi. Ia mengatakan pengungkapan privasi Facebook menyesatkan.

Selanjutnya, Jeffrey Zients yang menjadi anggota dewan Facebook pada 2018-2020 juga memberikan testimoni. Ia mengatakan privasi dan data pengguna merupakan prioritas dewan direksi dan manajemen.

Kendati demikian, Zients mendukung penyelesaian perkara dengan FTC, ketika lembaga tersebut menyelidiki potensi pelanggaran terkait perintah persetujuan pada 2012 silam.

"Ini adalah hal sulit karena jumlah uangnya sangat besar, tetapi menurut saya itu lebih baik daripada alternatifnya," kata Zients, dikutip dari AP, Kamis (17/7/2025).

Ketika ditanya apakah dewan direksi mempertimbangkan untuk menjadikan pendirinya sebagai pihak dalam penyelesaian tersebut, ia mengatakan Zuckerberg "esensial" dalam menjalankan perusahaan.

Zients yang pernah menjabat di pemerintahan Obama dan Biden, mengatakan tidak ada indikasi bahwa ia [Zuckerberg] telah melakukan kesalahan.

Persidangan ini akan meliputi testimoni dari Zuckerberg dan mantan Chief Operating Officer (COO) Sheryl Sandberg. Saksi lain yang diperkirakan hadir di Pengadilan Kanselir Delaware, tempat perusahaan induk Facebook didirikan, termasuk anggota dewan Marc Andreessen dan mantan anggota dewan Peter Thiel.

Nama-nama tersebut dikenal sebagai tokoh kawakan di industri teknologi dan memiliki harta luar biasa banyak. Pantauan CNBC Indonesia di Forbes, Mark Zuckerberg merupakan orang terkaya ke-3 di dunia dengan harta US$242,6 miliar (Rp3.964 triliun).

Sheryl Sandberg merupakan orang terkaya ke-1.583 di dunia dengan harta kekayaan US$2,4 miliar (Rp39 triliun).

Marc Andreessen yang merupakan pendiri Andreessen Horowitz adalah orang terkaya ke-1.893 di dunia dengan harta US$2 miliar (Rp32 triliun).

Lantas, Peter Thiel yang merupakan investor kawakan di industri teknologi tercatat sebagai orang terkaya ke-93 di dunia. Hartanya US$23 miliar (Rp375 triliun).

Hakim diperkirakan baru akan memutuskan dalam beberapa bulan mendatang. Meta berharap Mahkamah Agung akan membatalkan kasus tersebut.

Para hakim mendengarkan argumen pada November lalu, sebelum memutuskan bahwa mereka seharusnya tidak melanjutkan kasus tersebut. Pengadilan Tinggi menolak banding perusahaan, sehingga putusan banding tetap berlaku dan memungkinkan kasus tersebut dilanjutkan.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mantan Bos Facebook Ketahuan Hapus Email Skandal Perusahaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular