Sosok Jurist Tan, Staf Nadiem Tersangka Korupsi Laptop yang Jadi Buron
Jakarta, CNBC Indonesia - Nama Jurist Tan ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pengadaan tersebut terkait laptop berbasis ChromeOS, dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Jurist sendiri merupakan Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi. Namun keterlibatan dalam kasus ini sudah dilakukan jauh sebelum Nadiem masuk kabinet.
Kejaksaan Agung menjelaskan dia bersama Nadiem Makarim dan Fiona Handayani yang juga Staf Khusus Menteri membuat grup WhatsApp pada Agustus 2019. Grup bernama Mas Menteri Core Team itu membahas soal rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek saat Nadiem diangkat menjadi menteri.
Usai Nadiem diangkat menjadi menteri pada Oktober 2019, Jurist mewakilinya bertemu dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan itu membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOS.
Kejagung juga mengatakan Jurist menghubungi YK dan Ibrahim Arief (IBAM), yang kemudian juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia dibuatkan kontrak kerja sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek, tugasnya membantu pengadaan TIK dengan ChromeOS.
Selain itu Jurist dan Fiona juga meminta pengadaan TIK dengan ChromeOS kepada Ibrahim dan dua orang lainnya yakni Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021 bernama Sri Wahyuningsih (SW) serta Mulatsyah atau MUL selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Padahal Kejagung mencatat Staf Khusus tidak memiliki wewenang dan tuga saat perencanaan dan pengadaan barang/jasa.
Baik SW dan MUL juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini.
Jurist juga diketahui bertemu dengan pihak Google mewakili Nadiem yang sudah bertemu sebelumnya. Dia membicarakan teknis pengadaan TIK yang menggunakan ChromeOS, termasuk co-investment 30% dari pihak perusahaan untuk kemendikbudristek.
Informasi tersebut telah disampaikan JT dalam rapat-rapat dengan pihak kementerian. Pada 6 Mei 2020, dia disebut pula hadir dalam pertemuan yang dipimpin Nadiem.
Dalam pertemuan tersebut, Nadiem memerintahkan penggunaan ChromeOS untuk pengadaan 2020-2022 dari Google. Padahal menurut Kejagung, pengadaan belum dilaksanakan.
Jurist Tidak di Indonesia
Dalam pengumuman tersangka yang dilakukan Selasa malam (15/7/2025), Kejagung hanya menyebutkan MUL dan SW dilakukan penahanan rutan sementara IBAM menjadi tahanan kota.
Pihak Kejagung mengatakan Jurist tidak berada di Indonesia. Dia sudah berulang kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak memenuhinya.
"Yang kita tahu satu orang JT, yang bersangkutan tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil dalam kapasitas sebagai sanksi tidak mengindahkan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Selasa Malam (16/7/2025).
Pihak Kejagung juga menyatakan Jurist sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami sudah melakukan DPO tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir tanah air," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam kesempatan yang sama.
(fab/fab)