
Google Diperiksa Kasus Korupsi Chromebook Rp 9,9 T, Ini Kata Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan Google diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (2/7/2025), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Adapun perwakilan Google yang dipanggil adalah Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia dengan inisial GSM.
Saksi dari Google sudah hadir sejak pagi tadi. Saat ditemui wartawan terkait detail pemeriksaan, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, belum bisa berkomentar banyak.
"Masih sedang berproses. Jadi terkait pengadaan Chromebook, penyidik hari ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, 7 orang salah satunya dari pihak Google. Sekarang masih sedang proses jadi kita tunggu hasilnya karena masih dalam tahap pemeriksaan," kata Harli ditemui di Kejagung.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga sudah memenuhi panggilan Kejagung untuk pemeriksaan. Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini berlangsung pada periode 2019-2022.
Sebelumnya, Nadiem menegaskan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek digunakan oleh mayoritas sekolah penerima dan berdampak nyata pada proses pembelajaran.
Nadiem menjelaskan, pada 2023, sebanyak sebanyak 97% dari 1,1 juta unit laptop yang dibagikan ke 77 ribu sekolah telah diterima dan teregistrasi. Sekitar 82% sekolah menyatakan menggunakannya untuk kegiatan pembelajaran, bukan hanya asesmen atau administrasi.
Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss saat pandemi Covid-19.
Program ini, katanya, mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan asesmen berbasis komputer (ANBK).
Program digitalisasi itu dijalankan sepanjang 2019 hingga 2022 dengan anggaran total mencapai Rp9,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menegaskan seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan harga pembelian yang bahkan lebih murah dari harga katalog.
Namun, Kejaksaan Agung mengungkap temuan berbeda. Penyidik menemukan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut. Kajian teknis disebut-sebut diarahkan untuk merekomendasikan penggunaan Chromebook, meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Penyidikan juga menyasar aset milik orang-orang dekat Nadiem. Tiga apartemen yang diduga milik staf khusus Nadiem (Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim) telah digeledah.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diusut Kejagung, Nadiem Ungkap Fakta Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun
