FOTO

Potret Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Pakai Rompi Pink

Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Rabu, 16/07/2025 06:40 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

1/6 Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW) usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka di Gadung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW) dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL) usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka di Gadung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/6 Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW) usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka di Gadung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim Jurist Tan, dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/6 Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW) usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka di Gadung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Tiga tersangka ditahan dan seorang lagi belum ditahan karena berada di luar negeri sedangkan satu tersangka lainnya ditetapakan sebagai tahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/6 Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW) usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka di Gadung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/6 Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW) usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka di Gadung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebagai informasai, dalam kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/6 Tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW) usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka di Gadung Jampidsus, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)