Donald Trump Selamatkan TikTok, Langsung Usai Pelantikan

Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 21/01/2025 09:55 WIB
Foto: TikTok. (REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat Donald Trump langsung menunda tenggat pemblokiran TikTok dalam hari pertamanya berkuasa. TikTok diberikan waktu 75 hari untuk mengikuti aturan undang-undang Amerika Serikat sebelum diblokir.

TikTok seharusnya telah dilarang beroperasi di AS pada 19 Januari 2025, atau sehari sebelum pelantikan Trump menjadi Presiden AS. Bahkan, TikTok sempat menutup operasi selama beberapa jam pada akhir pekan lalu.

Aplikasi TikTok kemudian kembali bisa diakses oleh netizen AS setelah Trump memberikan jaminan kepada platform video pendek milik perusahaan China, ByteDance, tersebut.


Kini, Trump resmi memperpanjang tenggat bagi TikTok selama 75 hari lewat Perintah Eksekutif yaitu instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden AS untuk pelaksanaan UU, pengambilan kebijakan, atau aksi tertentu yang tidak membutuhkan persetujuan wakil rakyat di Kongres AS.

Isi Perintah Eksekutif Trump adalah "memerintahkan Jaksa Agung AS agar tidak menegakkan isi UU agar pemerintahannya punya kesempatan untuk menentukan kebijakan dan tindakan terkait TikTok."

TikTok terancam diblokir di AS setelah Kongres AS dan Joe Biden, presiden sebelum Trump, menyepakati UU yang mengharuskan TikTok dijual ke entitas di luar China. Jika ByteDance tidak melepas kepemilikan atas TikTok, aplikasi tersebut harus diblokir di wilayah AS.

UU ini diterbitkan karena kepemilikan China di TikTok dinilai mengancam keamanan nasional AS. TikTok dicurigai mengirim data pribadi warga AS ke China dan intelijen China dituding memanfaatkan algoritma TikTok untuk menentukan konten yang disaksikan oleh pengguna di AS.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Perpanjang Batas Waktu ByteDance Divestasi TikTok di AS