RI Darurat Judi Online, Menkominfo: Hulunya di Bank dan e-Wallet!

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
07 August 2024 10:43
Menkominfo Budie Arie Setiadi dalam program CNBC Indonesia Economic Update. (CNBC Indonesia TV)
Foto: Menkominfo Budie Arie Setiadi dalam program CNBC Indonesia Economic Update. (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka-bukaan soal bahaya aktivitas judi online di Tanah Air.

Ia mengatakan perputaran uang dari judi online bisa mencapai Rp 900 triliun sepanjang 2024, jika tidak dilakukan upaya konkret untuk membasmi aktivitas ilegal tersebut.

"Per kuartal pertama itu sudah Rp 100 triliun," kata Budi Arie dalam program CNBC Economic Update 2024, Rabu (7/8/2024).

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencatat perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 lalu tembus Rp 327 triliun.

Total perputaran uang itu tercatat dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.

Untuk membasmi aktivitas judi online di Indonesia, Budi Arie mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah yang drastis sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Langkah-langkah kominfo terakhir adalah, satu, kami menutup 3 VPN gratis untuk mempersempit ruang gerak atau akses masyarakat dalam mengonsumsi judi online," kata dia.

Selain itu, baru-baru ini Kominfo juga menetapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari. Pasalnya, Budi Arie mengatakan ada temuan transaksi judi online dalam jumlah besar melalui transfer pulsa.

"Kenapa [pembatasan] transfer pulsa juga kita lakukan? Karena disinyalir judi online ini melakukan perdagangannya atau praktik judi online ini dengan mengonversi uang menjadi pulsa, sehingga mengaburkan itu semua," ia menjelaskan.

Selain itu, Kominfo juga terus melakukan patroli siber dan menggandeng berbagai pihak. Khususnya bersama PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk sama-sama menjaga sistem pembayaran yang bebas judi online.

"Karena Kominfo melakukannya di hilir. Nah, ini di hulunya kan ada sistem pembayaran. Dalam hal ini perbankan dan juga sistem pembayaran yang lain, termasuk saya sebut ini yang e-wallet," Budi Arie menuturkan.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, penutupan akses konten terkait judi online sudah mencapai 2.746.859 konten. Kominfo juga mengajukan permohonan pemblokiran 6.199 rekening bank kepada OJK dan 570 akun e-wallet kepada BI.

Pemblokiran juga dilakukan pada 24.494 sisipan laman judi online di situs lembaga pemerintahan, serta 23.107 sisipan pada lembaga pendidikan.

Pemerintah bekerja sama pula dengan para platform untuk menutup akses pada konten-konten judi online. Permohonan dilakukan pada platform besar seperti Google dan Meta dengan jumlah 20.376 keyword seta 4.091 keyword.

Gebrakan Kominfo juga menutup akses internet dari/ke Kamboja dan Davos (Filipina) yang terdeteksi banyak menjadi gerbang judi online.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gawat! 2,7 Juta Warga RI Terjerat Judi Online

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular