Menkominfo: Ada Bank dan e-Wallet Nikmati Cuan Judi Online

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
05 August 2024 18:00
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (19/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (19/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan selama sistem pembayaran yang digunakan untuk judi online masih ada, selama itu pula judi online akan terus eksis.

Menurut data yang dia sebut, ada sekitar Rp 6 miliar transaksi judi online per tahun. Dari jumlah tersebut, Budi mengatakan, ada pihak yang juga ikut menikmati hasilnya.

"Saya nggak bilang bank-bank, makanya saya bilang bahwa ayo dong. Ini lama-lama publik juga cerdas, mereka menikmati juga, gitu loh. Ayo dong, kalian menikmati, saya mau ngomong keras ya," kata dia dalam video yang diunggah di Instagram resminya, dikutip Senin (5/8/2024).

"Kalian menikmati, tapi kita yang sengsara rakyat. Kalau ada apa-apa dengan negara ini karena rakyatnya miskin dirampok habis-habisan oleh judi online, kalian juga yang merasakan. Kestabilan ekonomi, apa segala macam," imbuhnya.

Jika tidak segera dihentikan maka judi online dapat merusak ekonomi masyarakat. Yang kedepannya juga akan berdampak pada kehidupan sosial, seperti kriminalitas tinggi dan perceraian meningkat.

"Terus kalian mau hidup di Indonesia dengan kondisi sosial begini akibat ulah judi online?," ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa memberantas judi online kunci pentingnya ada di sistem pembayaran.

Menurutnya Kementerian Kominfo sudah melaksanakan dan memaksimalkan semua wewenang yang mereka punya. Tapi itu saja tak cukup, yang paling penting agar praktik judi online bisa hilang adalah sistem pembayaran.

Menkominfo Budi mengaku sudah berkomunikasi dengan Bank Indonesia karena yang memberikan izin penyelenggaraan sistem pembayaran adalah PJP.

"PJP namanya Penyelenggara Jasa Pembayaran, itu kan Bank Indonesia. Termasuk juga PIP-nya, Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran," jelas Budi.

"Walaupun terdaftar di kita, kita sudah cek ada 42 PJP, nanti kita evaluasi, kita akan meminta kepada Bank Indonesia untuk menutup mereka," pungkasnya.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rekening Bank Diblokir, Begini Cara Bandar Judi Online Transaksi di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular