Polisi Tak Boleh Asal Razia HP Warga, Pakar Ungkap Dampak Ngerinya

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
13 July 2024 20:20
Ilustrasi orang bermain handphone. (Getty Images/filadendron)
Foto: Ilustrasi orang bermain handphone. (Getty Images/filadendron)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan bahwa polisi tak boleh asal razia HP warga. Hal ini mereka ungkap sebagai respons atas tindakan Polres Ponorogo yang merazia ponsel sejumlah warga, bahkan sampai memeriksa ponsel masyarakat, dalam upaya pemberantasan judi online.

ELSAM menjelaskan tindakan itu sebagai pelanggaran pelindungan hak privasi. Meskipun tujuannya baik untuk memberantas judi online.

"Dalam beberapa hari ini publik diramaikan dengan pemberitaan berkaitan dengan razia yang dilakukan oleh personel Polres Ponorogo terhadap ponsel warga, dengan alasan untuk melakukan pencegahan judi online (3/7). Razia serupa juga dilakukan oleh sejumlah institusi kepolisian di beberapa wilayah terhadap para anggotanya, termasuk juga beberapa kesatuan TNI dan juga pemerintah daerah, dengan alasan yang serupa, memberantas dan mencegah judi online," kata ELSAM dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (13/7/2024).

"Meski memiliki tujuan yang baik, tetapi tindakan tersebut merupakan bagian dari intrusi terhadap privasi individu, yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap pelindungan hak atas privasi," lembaga itu menambahkan.

ELSAM mengacu pada Pasal 26 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yakni terkait kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak privasi.

Penjelasan pasal itu adalah hak privasi mulai dari menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari macam gangguan, hak berkomunikasi dengan orang lain tanpa mata-mata, dan hak mengawasi akses informasi mengenai kehidupan pribadi dan data seseorang.

Terkait penggeledahan, data dari ponsel itu adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi. Data itu tidak boleh dibuka secara semena-mena dan harus dilindungi.

Pembukaan data ponsel baru dianggap sesuai hukum, jika bertujuan penyidikan karena ada dugaan tindak pidana. ELSAM merujuk pada razia apakah bagian dari proses penegakkan hukum.

"Meskipun dalam ketentuan Pasal 15 dan Pasal 50 UU PDP diatur sejumlah klausul pengecualian, namun bagi kepolisian pengecualian ini hanya berlaku untuk kepentingan proses penegakan hukum. Pertanyaannya lagi, apakah razia berkaitan dengan pencegahan judi online tersebut adalah bagian dari proses penegakkan hukum?" ungkap ELSAM.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular