Berantas Judi Online, Mau Ada Razia HP Anggota Polisi

Redaksi, CNBC Indonesia
25 June 2024 17:05
Petugas gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara kendaraan bermotor di razia tilang uji emisi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Razia tilang uji emisi (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - HP anggota kepolisian bakal dirazia dalam rangka pemberantasan judi online. Anggota polisi yang ketahuan bermain judi online akan diberikan sanksi tegas.

Kapolda Metro Jaya Karyoto menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal pencegahan judi online. Bahkan, ia siap mengecek HP anggota kepolisian.

"Kami juga ke dalam tertibkan juga dengan razia-razia HP," kata Karyoto kepada wartawan di Depok seperti dikutip Detik, Selasa (25/6/2024). "Dan (jika) mendapatkan itu, akan kita sanksi, sanksi secara nasional jelaslah."

Karyoto mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan melaksanakan edukasi untuk masyarakat dan internal untuk mencegah judi online.

"Memang ya secara nasional sudah jelas tindakan Presiden, Menko Polhukam, Menkominfo sedang berupaya untuk memberantas dan kami-kami juga. Pelakunya ini kan banyak sekali masyarakat, tidak peduli masyarakat mana pun banyak yang terlibat," kata Karyoto.

Dia berharap agar masyarakat, terutama para orang tua, lebih ketat mengawasi aktivitas anak dan remaja dalam menggunakan perangkat elektronik seperti HP dan laptop.

Ia yakin judi online bisa diberantas walaupun bandar judi online ada di luar negeri. "Yang paling penting adalah edukasi kepada masyarakat. Sekalipun bandarnya dari luar negeri kalau masyarakat tidak ada yang pasang mati sendiri tuh judi online," tegas Karyoto.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pemutusan jalur internet yang diduga memiliki kaitan erat dengan judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Kota Davao di Filipina.

Kebijakan ini tertuang di dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Surat keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Terdapat tiga permintaan Kominfo yang ditujukan untuk para NAP sebagai berikut:

  1. Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3X24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani.
  2. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif
  3. Melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Website Jual Beli Rekening Dibongkar, Begini Modusnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular