
RI Jadi Negara Pertama di ASEAN dalam Penegakan Kasus Digital

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyebut Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang sudah menyidangkan perkara kasus digital untuk persaingan usaha. Hal ini terjadi karena para pelaku usaha di sektor digital tersebut melanggar undang-undang.
Anggota KPPU Hilman Pujana menjelaskan saat ini KPPU tengah melakukan proses penegakan hukum terhadap Google Inc yang diduga melakukan pelanggaran UU nomor 5 tahun 1999 dengan menerapkan sistem pembayaran sepihak yang berpotensi merugikan konsumen dan para pengembang dalam negeri.
Di samping Google, ada juga para penyedia layanan e-commerce yang telah menandatangani pakta integritas dalam rangka proses perubahan perilaku yang akan dilanjutkan pengawasan perubahan perilaku.
"Kemudian masih ada beberapa case terkait sektor digital yang nanti berjalan dalam proses penyelidikan," ungkap Hilman dalam Konferensi Pers 100 Hari Anggota KPPU Periode 2024-2029, Rabu (3/7/2024).
Dia menegaskan bahwa untuk menciptakan kondisi pasar digital yang kondusif, diperlukan regulasi memadai dalam mengawasi pasar digital tersebut. Meski demikian, UU No 5 tahun 1999 dapat diimplementasikan untuk mengawasi digital market dengan penyesuaian-penyesuaian.
"Terbuti dengan penanganan kasus-kasus di digal market misalnya Google, Indonesia merupakan negara pertama di ASEAN yang menyidangkan kasus digital," tambah Hilman.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam sektor digital khususnya pasar digital dan telekomunikasi, terdapat beberapa isu yang muncul, antara lain adanya peran ganda dari platform online di mana mereka menggunakan platform sendiri sekaligus ada implikasi bersaing dengan pelaku usaha lain yang menawarkan barang/jasa langsung kepada konsumen di platform tersebut.
Kemudian perjanjian antara perusahaan teknologi untuk meningkatkan kekuatan pasar. Di sini permasalahan muncul dari kegiatan pengumpulan, kontrol, dan penggunaan data pribadi dalam jumlah besar.
Isu lainnya adalah kegiatan platform online untuk mendapatkan perhatian target audiens dan mempertahankannya.
"Lalu tantangan mendefinisikan pasar yang dihadapi otoritas persaingan ketika berhadapan dengan kasus e-commerce," pungkas dia.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Starlink Jawab Tuduhan Tidak Adil dan Alasan Banting Harga di RI