
Kekuatan Elon Musk Tak Diragukan, Pemerintah Australia Kalah

Jakarta, CNBC Indonesia - Elon Musk dan media sosial miliknya X menang melawan pemerintah Australia dalam sebuah gugatan hukum. Ini terkait rekaman grafis penikaman di gereja di Sydney beberapa waktu lalu.
Sebelumnya regulator Australia meminta X menghapus rekaman tersebut dari platform. Musk menantang permintaan tersebut dengan alasan mencegah kebebasan berpendapat.
Akhirnya masalah tersebut dibawa ke pengadilan setempat. Namun kabar terbaru mereka memutuskan membatalkan gugatan tersebut.
Komisaris regulator keamanan online Australia, Julie Inman-Grant, mengatakan pihaknya melalui berbagai pertimbangan membatalkan gugatan.
"Menghentikan proses kemungkinan akan mencapai hasil yang positif untuk keamanan online bagi seluruh masyarakat Australia, khususnya anak-anak," jelasnya dikutip CNBC Internasional, Kamis (6/6/2024).
Dia menjelaskan permintaan penghapusan rekaman itu untuk mencegah potensi kekerasan lebih lanjut. Termasuk dampak kerugian pada komunitas Australia.
"Saya mendukung penyidik dan keputusan yang dibuat eSafety," kata Inman-Grant.
Pihak X buka suara soal keputusan itu. Tim Urusan Pemerintahan Global perusahaan menyambut baik pembatalan gugatan.
Mereka menyebut senang kebebasan pendapat telah ditegakkan. Musk juga mengungkapkan hal yang serupa.
"Kebebasan berpendapat patut diperjuangkan," ungkap Musk dalam unggahannya.
Sebelum akhirnya dibatalkan, X juga telah mendapatkan penangguhan hukuman terkait masalah ini. Pengadilan setempat menolak memperpanjang perintah sementara memblokir video.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Elon Musk Ajak Ribut Pemerintah Australia, Begini Hasil Akhirnya
