
Cara Bandar Judi Putar Uang di RI Tanpa Rekening Bank Terbongkar

Jakarta, CNBC Indonesia - Modus judi online tak hanya menggunakan rekening bank untuk memutar aliran uang. Mereka juga menggunakan akun dompet digital e-wallet yang juga jadi tempat mengumpulkan uang.
Kementerian Kominfo sejauh ini sudah mengajukan menutup 555 akun e-wallet yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Menteri Budi Arie Setiadi menjelaskan e-wallet yang mencurigakan itu biasanya hanya melakukan transaksi satu arah saja.
"Cirinya adalah e-wallet itu satu arah," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Rekening juga masih digunakan dalam praktik judi online di tanah air. Budi Arie menjelaskan pihaknya telah meminta Otoritas Jasa Keuangan memblokir 5.362 rekening dalam periode 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.
Jumlah transaksi judi online diketahui juga cukup tinggi. Tahun lalu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jumlahnya mencapai Rp 327 triliun.
Bahkan jumlahnya terus bertambah masuk tahun 2024. Dilaporkan transaksi mencapai Rp 100 triliun hanya selama kuartal I-2024.
Angka yang sangat besar itu menunjukkan praktik judi online masih marak di Indonesia. Budi menambahkan hal ini juga mengindikasikan adanya dugaan praktik lain yakni pencucian uang melalui judi online.
"Dalam berbagai analisa kita melihat ada hal hal lain dari nilai transaksi termasuk ada indikasi pencucian uang," kata dia.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 8 Ciri Transfer Buat Judi Online yang Bisa Dikenali dengan Mudah