HP Hilang dan Dicuri Bisa Langsung Diblokir, Ini Kata Kominfo

Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
31 May 2024 17:22
Toko Elektronik HP (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Toko Elektronik HP (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memanfaatkan lebih jauh aturan registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Setelah digunakan untuk memblokir masuknya perangkat ilegal, IMEI akan digunakan untuk menjegal beredarnya HP hasil curian.

"Registrasi IMEI ini bisa dikembangkan untuk proteksi lost and stolen, kalau sekarang handphone hilang kan kita pasrah terima nasib," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Mulyadi.

Padahal, kata dia perangkat yang hilang dan dicuri itu bisa diblokir sehingga orang yang mencuri tidak bisa mendapatkan manfaat apapun.

Di Korea Selatan, prosedur serupa sudah dijalankan sekitar 10 tahun dan karena sudah efektif akhirnya angka kejahatan pencurian HP itu sudah sangat minim di sana.

"Jadi yang sering terjadi adalah handphone yang hilang atau tertinggal, nah mereka bisa mengembalikan kerjasama dengan PT Pos, mengembalikan ke unit yang menangani masalah lost and stolen ini. Kemudian unit terkait yang mengirim ke penggunanya," jelasnya.

Kominfo sendiri sedang mengkaji cara seperti ini yang secara implementasi tentu akan melibatkan operator.

"Maunya sih seperti kehilangan kartu kredit. Kita punya hak memblokir kartu, kita bisa mudah seperti itu tapi kepemilikannya harus jelas. Tidak bisa memblokir punya orang lain atau barang yang sudah dijual diklaim hilang," ujar Mulyadi.

"Nah ini kami sedang memastikan konsep yang paling baik diterapkan di Indonesia. Jadi masih dalam tahap awal untuk prosesnya." pungkasnya.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wajib Tahu! Ternyata Ini Cara Termudah Lacak Nomor HP yang Hilang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular