Link dan Cara Lihat Gaji Dipotong Iuran Tapera atau Tidak
Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat heboh warga RI sebetulnya sudah ada sejak 2016. Masyarakat bisa mengecek langsung status pemotongan gaji untuk iuran Tapera secara online.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang. Kewajiban ini telah ditetapkan dalam Paraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang berlaku pada tahun yang sama.
Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji pekerja. Pemberi kerja wajib membayar 0,5%, sedangkan pekerja sebesar 2,5%. Pemberi kerja atau perusahaan wajib menyetor simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.
Meskipun baru berlaku wajib pada 2027, Tapera sebetulnya telah ada sejak 2016. Artinya, sudah ada karyawan yang gajinya dipotong untuk Tapera.
Warga RI bisa mengecek langsung apakah gaji sudah dipotong untuk iuran Tapera atau mengecek status kepesertaan Tapera secara online.
Cara melihat gaji sudah dipotong untuk iuran Tapera adalah dengan mengunjungi laman https://sitara.tapera.go.id/check atau langsung klik link ini.
Kemudian, masukan NIK atau nomor KTP ke dalam kolom dan klik "Cek Kepesertaan" untuk mengetahui gaji sudah dipotong iuran Tapera atau belum.
Sebagai catatan, syarat untuk menjadi peserta Tapera yaitu pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
Nantinya jika kepesertaan Tapera sudah berakhir, perserta berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan nya dinyatakan berakhir.
Warga RI yang wajib iuran Tapera
Program simpanan Tapera tentunya menjadi wajib bagi pekerja yang sudah menjadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja wajib menjadi peserta Tapera yakni.
- calon Pegawai Negeri Sipil
- pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
- prajurit Tentara Nasional Indonesia
- prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
- anggota Kepolisian Negara RI
- pejabat negara
- pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD)
- pekerja/buruh badan usaha milik desa
- pekerja/buruh badan usaha milik swasta
- pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
(dem/dem)