
Nah! Ini Cara Cek Potongan Iuran & Saldo Tapera

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan telah menetapkan peraturan baru bahwa pekerja akan dipotong gajinya setiap bulan untuk simpanan program tabungan perumahan (Tapera).
Hal itu tertuang dalam PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji. Besaran itu terbagi di mana pemberi kerja wajib membayar 0,5% sementara pekerja sebesar 2,5%. Perusahaan atau pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
Warga RI bisa mengecek langsung apakah gaji sudah dipotong untuk iuran Tapera atau mengecek status kepesertaan Tapera secara online.
Pengecekan saldo simpanan Tapera juga dapat dilakukan oleh peserta secara online melalui laman SITARA. Sebelum mengetahui saldo simpanan Tapera, peserta perlu untuk mengecek status kepesertaannya terlebih dahulu.
Dikutip dari Detikcom, cara untuk mengetahui status kepesertaan dapat dilakukan oleh peserta dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat mengetahui status kepesertaannya. Silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status kepesertaan Tapera secara online:
- Buka laman resmi SITARA sitara.tapera.go.id/check.
- Pada menu Cek Status Kepesertaan, isikan 16 digit NIK secara lengkap.
- Klik fitur Cek Kepesertaan.
- Nantinya akan ditampilkan terkait status kepesertaan.
- Apabila seseorang aktif sebagai peserta akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa kepesertaannya di simpanan Tapera aktif. Namun, jika seseorang belum terdaftar sebagai peserta, maka akan muncul notifikasi yang menyebut belum terdaftar sebagai peserta Tapera.
- Kemudian saat status kepesertaan sudah aktif, peserta dapat mengecek saldo simpanan Tapera melalui laman SITARA. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, layanan yang disediakan oleh SITARA memungkinkan peserta maupun pemberi kerja untuk mengecek hal-hal yang berkaitan dengan simpanan Tapera.
Namun, untuk bisa mengakses layanan kepesertaan di SITARA, peserta maupun pemberi kerja perlu untuk melakukan log in. Bagi peserta simpanan Tapera yang belum memiliki akun SITARA, dapat melakukan registrasi terlebih dahulu secara online.
Berikut langkah-langkah registrasi online untuk mendapatkan akses masuk dalam akun SITARA:
- Buka laman resmi SITARA https://sitara.tapera.go.id/registrasi.
- Pada menu Registrasi Akses, isikan 16 digit NIK secara lengkap.
- Masukkan Tanggal Lahir dengan format tanggal, bulan, dan tahun yang sesuai di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Klik fitur Kirim.
- Ikuti langkah-langkah selanjutnya dengan memasukkan password dan beberapa data lain yang diminta.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]