Darurat Judi Online: Google Cs Tak Patuh, Siap-Siap Didenda Rp500 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memperingatkan para pemilik platform layanan internet seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X terkait judi online.
Dia mengatakan pemerintah akan mengenakan denda maksimal Rp 500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform tersebut.
"Saya ingin sampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola seperti X, Telegram, Meta, Google dan TikTok jika tidak kooperatif, maka saya kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat, (24/5/2024).
Budi mengatakan peringatan itu dikeluarkan berdasarkan dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu ada pula ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kominfo.
Selain itu, Budi mengatakan pemerintah juga bisa mencabut izin Internet Service Provider (ISP) terhadap platform yang memfasilitasi judi online. Dia mengatakan pencabutan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia.
Hingga Mei 2024 ini, Kementerian Kominfo mencatat setidaknya ada 1.904.246 konten terkait judi online. Selain itu, ada 20.241 kata kunci atau keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.
Sementara dari dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi menerangkan juga sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening yang terafiliasi judi online, dan 555 e-wallet yang diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.
(haa/haa)