Judi Online di Telegram, Budi Arie: Tak Kooperatif Akan Saya Tutup!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
24 May 2024 10:58
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan Microsoft resmi mengumumkan berinvestasi senilai US$1,7 miliar atau Rp 27,6 triliun. (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)
Foto: Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan Microsoft resmi mengumumkan berinvestasi senilai US$1,7 miliar atau Rp 27,6 triliun. (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengungkapkan bahwa Telegram menjadi platform yang paling tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online yang tengah digalakkan pemerintah.

"Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup," tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).

Budi Arie melihat ada tren judi online yang menggunakan platform Telegram untuk memfasilitasi kegiatan ini. Adapun, Google sejauh ini telah berkomitmen untuk menangani judi online.

Menkominfo menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," tegas Budi Arie.

Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo," tuturnya.

Sementara itu, bagi Internet service provider (ISP) yang ketahuan melayani judi online, Budi Arie menegaskan pihaknya akan menarik izin atas perusahaan tersebut. Tidak hanya itu, Kominfo juga akan mengumumkan perusahaan ISP yang melanggar.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Telegram Jual Utang Rp 5,18 Triliun, Modal Buat Lawan WhatsApp

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular