
Joget Sambil Demo, Buruh Perempuan Tuntut Ini ke Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar 48.000 hingga 50.000 buruh berunjuk rasa di area Monas dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada hari ini, Rabu (1/5/2024).
Pengunjuk rasa datang dari berbagai kalangan buruh lintas gender. Mulai dari lelaki, perempuan, dan transpuan.
Pantauan CNBC Indonesia, sejumlah buruh perempuan berjoget dan berfoto bersama sebelum melakukan long march.
Tampak para pendemo kompak mengenakan baju berwarna merah. Banyak pula yang menggunakan baju berwarna biru dan hitam.
Dalam aksinya, sekelompok pendemo perempuan menuntut pemerintah menghentikan eksploitasi Sumber Daya Alam, perempuan, dan rakyat.
"Naikkan upah, kurangi jam kerja, sahkan RU PPRT!," begitu yang terpampang pada spanduk besar yang dibawa sekelompok perempuan.
Mereka juga meminta pemerintah melawan kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi di lingkungan kerja.
Tuntutan Pendemo di Hari Buruh Internasional
Ada pun dua tuntunan utama yang diserukan adalah pencabutan Omnivus Law UU Cipta Kerja dan OutSourcing dengan upah murah (HOSTUM). Ada pula sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut.
"Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah," kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Ketiga, kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Said Iqbal.
Buruh juga menyoroti pesangon yang murah. Said Iqbal membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.
"Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja," ujarnya.
Pengaturan jam kerja yang fleksibel juga disorot. Lalu pengaturan cuti, menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
"Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan," tambahnya.
"Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan," ujarnya lagi.
"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," tegasnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
