
Demo Hari Buruh, Keranda Jenazah dan Kostum Hantu Banjiri Monas

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pendemo memadati area Patung Kuda di depan Monas pada hari ini, Rabu (1/5/2024), dalam rangka perayaan Hari Buruh Internasional (May Day).
Pantauan CNBC Indonesia, banyak pendemo yang berseragam menggunakan nuansa baju berwarna merah, hitam, dan biru. Kebanyakan mahasiswa menggunakan pakaian biru dongker.
Tak cuma buruh lelaki dan perempuan, para kaum transpuan juga ikut berdemo untuk mengorasikan tuntutan mereka sebagai pekerja di Indonesia.
Ada berbagai gimik yang dibawa untuk mengekspresikan tuntutan pendemo. Salah satunya, tampak kelompok pendemo yang membawa keranda jenazah turun ke jalan.
Sejumlah buruh juga memakai kostum hantu sebagai bentuk protes saat melakukan aksi unjuk rasa May Day.
![]() Sejumlah buruh membawa keranda dan memakai kostum hantu sebagai bentuk protes saat melakukan aksi unjuk rasa May Day di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (CNBC Indonesia/Thea Fathanah) |
Selain membawa tuntutan-tuntutan sebagai pekerja, para pendemo tak lupa mengibarkan pesan pembebasan terhadap Palestina.
Spanduk 'Free Palestine' bertebaran di mana-mana.
Tuntutan Pendemo di Hari Buruh Internasional
Ada pun dua tuntunan utama yang diserukan adalah pencabutan Omnivus Law UU Cipta Kerja dan OutSourcing dengan upah murah (HOSTUM). Ada pula sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut.
"Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah," kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Ketiga, kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Said Iqbal.
Buruh juga menyoroti pesangon yang murah. Said Iqbal membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.
"Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja," ujarnya.
Pengaturan jam kerja yang fleksibel juga disorot. Lalu pengaturan cuti, menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
"Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan," tambahnya.
"Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan," ujarnya lagi.
"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," tegasnya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dear Pak Prabowo, Ini Pesan Buruh di Demo Besar-besaran Hari Ini
