
Ini Aturan Lengkap Kominfo yang Bisa Bikin Game Kekerasan Diblokir

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi rating game untuk Indonesia.
Melalui Permen Nomor 2 Tahun 2024, diharapkan penerbit dan pengembang game dapat meluncurkan karya mereka yang sesuai dengan klasifikasi kelompok usia masing-masing kategori.
Aturan ini juga diharapkan menjadi cara untuk melindungi anak dari ancaman kekerasan dan pornografi yang ada dalam suatu permainan.
Aplikasi game di RI wajib mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, tak menutup kemungkinan pemerintah akan mengambil langkah pemblokiran.
Salah satu game yang akan dikaji untuk diblokir adalah Free Fire (FF). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengungkapkan pemblokiran akan dilakukan jika game itu terbukti melanggar Permenkominfo tentang Klasifikasi Game.
Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan pemblokiran berdasarkan rekomendasi dari lembaga terkait.
"Kalau rekomendasi mereka (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia) emang gitu ya kita blokir," kata Budi Arie menjawab pertanyaan soal isu pemblokiran game Free Fire, Selasa (23/4/2024).
Namun, dia menekankan kebijakan mengakses game juga berada di tangan masyarakat. Ia mengimbau masyarakat hanya memainkan game sesuai dengan rating dan klasifikasi umur yang ditentukan.
Budi Arie menyamakan hal ini seperti menonton film. Tidak mungkin semua film dilarang, namun ada kebijakan dari penonton termasuk orang tua untuk memberikan tontonan sesuai usia anak-anaknya.
Lantas, apa saja poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 ini?
Klasifikasi rating game di Indonesia dikategorikan berdasarkan rentang usia pengguna mulai dari usia 3 tahun ke atas hingga 18 tahun lebih.
Penerbit game wajib mencantumkan hasil Klasifikasi Gim yang dilakukan secara mandiri pada deskripsi, kemasan, dan iklan.
"Klasifikasi Gim adalah kegiatan pengelompokan permainan berdasarkan konten dan usia pengguna melalui asesmen yang dilakukan secara mandiri oleh penerbit dan hasilnya akan dilakukan uji kesesuaian oleh penguji klasifikasi gim," tulis Kemenkominfo dalam Permen, dikutip Selasa (23/4/2024).
Berdasarkan Permen Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 8, game diklasifikasikan berdasarkan 5 kelompok usia sebagai berikut:
1. Kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
2. Kelompok usia 7 tahun atau lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi, kanibalisme, dan/atau unsur darah yang ditampilkan tidak menyerupai warna darah asli;
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
e. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
h. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
i. produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalamjaringan berupa percakapan.
3. Kelompok usia 13 tahun atau lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 (tigabelas) tahun atau lebih harus memenuhi kriteria:
a. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yangberhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan mutilasi dan kanibalisme pada manusia, namun dapat menampilkan unsur darah;
c. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung humor dewasa dan/atau tidak berkonotasi seksual;
konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan sebagian anggota tubuh meliputi alat vital, payudara, dan/atau bokong;
d. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi; dan
g. konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat.
Selain kriteria di atas, Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 13 tahun atau lebih dapat:
a. menampilkan unsur kekerasan yang hanya terbatas pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia tetapi tidak melakukan kekerasan yang bertubi-tubi disertai rasa benci, amarah, dan/atau penggunaan senjata yang tidak menyerupai senjata realistis;
b. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan, dengan ketentuan harus memiliki fitur penapisan bahasa kasar, umpatan, dan/atau istilah seksual.
4. Kelompok usia 18 tahun atau lebih
Gim diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 18 tahun atau lebih dalam hal:
a. menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minumanberalkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
b. menampilkan unsur kekerasan pada tokoh animasi yang dapat menyerupai manusia;
c. menampilkan unsur atau konten darah, mutilasi,dan/atau kanibalisme;
d. mengandung unsur humor dewasa yang berkonotasi seksual;
e. menampilkan tokoh menyerupai manusia tetapi tidak memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
f. konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
g. memperlihatkan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan sepanjang tidak menggunakan alat pembayaran yang sah,mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah;
h. menampilkan produk mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan/atau
i. memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.
Selain itu, Permen ini juga menyebutkan bagaimana game tidak dapat diklasifikasikan apabila memuat konten:
a. menampilkan dan/atau memperdengarkan pornografi;
b. merupakan kegiatan permainan yang didasarkan pada peruntungan belaka atau segala pertaruhan (judi) yang dapat menggunakan alat pembayaran yang sah, mata uang asing, uang elektronik, atau komoditi tidak berwujud berupa aset digital yang dapat diperdagangkan dan ditukarkan menjadi alat pembayaran yang sah danmenyediakan/mendukung/memfasilitasi adanya fitur pencairan (cash out); dan/atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Selain itu, game yang telah diklasifikasikan di luar wilayah Indonesia dan dipasarkan di Indonesia, wajib memenuhi Klasifikasi Gim berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mobile Legends dan PUBG Terancam Diblokir di RI, Ini Alasannya
