
TikTok Kasih Peringatan ke Joe Biden Jika Berani Blokir Aplikasi

Jakarta, CNBC Indonesia - TikTok kembali menyuarakan kekhawatirannya soal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui House of Representatives (DPR) Amerika Serikat (AS).
RUU itu akan memblokir TikTok di AS jika pemiliknya yang berasal dari China, ByteDance, tak melakukan divestasi dalam waktu 1 tahun. Artinya, ByteDance wajib menjual TikTok ke perusahaan di luar China.
Menurut TikTok, pemblokiran aplikasinya dari AS akan membawa 'petaka' bagi hak warga setempat dalam berekspresi secara bebas melalui platformnya.
"Sangat disayangkan DPR AS menggunakan kedok kemanusiaan untuk membuat RUU larangan yang akan menginjak-injak hak kebebasan berbicara bagi 170 juta warga AS," kata perwakilan TikTok dalam keterangan resminya, dikutip dari Reuters, Selasa (23/4/2024).
Pada akhir pekan lalu, DPR AS telah menyetujui RUU tersebut dengan menghimpun 360 suara. Hanya 58 suara yang tak setuju.
Saat ini, RUU beralih ke Senate untuk dilakukan voting dalam beberapa hari ke depan. Presiden RI Joe Biden sebelumnya mengatakan akan menandatangani RUU TikTok jika sudah lolos dari tahapan legislasi.
Banyak pembuat kebijakan dari Partai Republik dan Demokrat yang menilai TikTok membahayakan keamanan nasional. Sebab, perusahaan berbasis China wajib menyerahkan data pengguna jika diminta oleh pemerintah setempat.
Pemerintahan Joe Biden mengatakan hal ini membayakan keamanan 170 juta warga AS yang aktif menggunakan TikTok.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article TikTok Diblokir Total di Wilayah AS, Warga Ngamuk
