Cara Buat NPWP Online Untuk Pribadi Beserta Syaratnya
Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 22/03/2024 07:45 WIB
Foto: Infografis/NPWP/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda yang sudah diwajibkan membayar pajak jangan lupa untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Data tersebut menjadi identitas saat membayarkan pajak dan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Pembuatan data NPWP sendiri cukup mudah. Bahkan bisa dilakukan secara online dan bisa di manapun.
Jadi dengan bermodalkan ponsel atau perangkat laptop, Anda sudah bisa mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Namun sebelum itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Berikut perinciannya:
Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
Surat Keterangan Bekerja
Untuk wanita telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Setelah semua syarat dipenuhi, Anda siap untuk membuat NPWP. Pembuatannya bisa dengan mengakses laman resmi ereg.pajak.go.id. Simak tahapannya berikut ini:
Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
Siapkan NIK, KK dan email aktif
Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
Tekan tombol daftar
Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
Login dengan email Anda
Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.