Cara Buat NPWP Online Untuk Pribadi Beserta Syaratnya

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
22 March 2024 07:45
Cover Fokus, dalam, panjang, 1100x429,  NPWP
Foto: Infografis/NPWP/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda yang sudah diwajibkan membayar pajak jangan lupa untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Data tersebut menjadi identitas saat membayarkan pajak dan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Pembuatan data NPWP sendiri cukup mudah. Bahkan bisa dilakukan secara online dan bisa di manapun.

Jadi dengan bermodalkan ponsel atau perangkat laptop, Anda sudah bisa mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP. Namun sebelum itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Berikut perinciannya:

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Bekerja
  4. Untuk wanita telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Setelah semua syarat dipenuhi, Anda siap untuk membuat NPWP. Pembuatannya bisa dengan mengakses laman resmi ereg.pajak.go.id. Simak tahapannya berikut ini:

  1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  2. Siapkan NIK, KK dan email aktif
  3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
  4. Tekan tombol daftar
  5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  6. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  7. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
  8. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
  9. Login dengan email Anda
  10. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
  11. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
  12. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  13. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  14. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  15. Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!

(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Buat NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular