Link Validasi NIK dan NPWP Online Serta Langkah Pemadanan

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
30 November 2023 06:35
Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya
Foto: Infografis/ Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat diminta melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini harus dilakukan hingga tepat akhir tahun 2023 atau pada 31 Desember mendatang.

"Jadi kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, saat konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu. 

Dengan pemadanan data ini, Suryo menjelaskan masyarakat akan menggunakan satu identitas NIK saat mengurus hak dan kewajiban pajak. Jadi akan memudahkan dan masyarakat tinggal mengingat satu nomor NIK saja.

"Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Cara pemadanan NPWP dan NIK

Pemadanan dilakukan pada situs resmi www.pajak.go.id. Untuk melakukannya, simak tahapan berikut ini:

  1. Masuk ke situs pajak.go.id
  2. Login dengan NPWP dan password
  3. Masukkan kode keamanan pada boks yang disediakan
  4. Berikutnya Anda akan masuk ke menu Profil untuk melakukan pemutakhiran data. Jenis data yang bisa diperbarui adalah data NIK, nomor HP, Alamat email, jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga.
  5. Pastikan menyimpan data yang diubah dengan klik tombol 'Ubah Data'.
  6. Berikutnya pada Data Utama, validasi pemutakhiran dengan mengisi NIK
  7. Anda akan menerima pemberitahuan 'Data ditemukan' jika data yang ada sesuai. Di samping tombol Cek juga akan muncul tanda centang dan keterangan Valid
  8. Klik tombol Ubah Profil, ikuti langkah selanjutnya


[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terakhir 30 Juni 2024, Ini Bahaya Mengintai Jika Tak Padankan NIK-NPWP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular