
Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax, Ereg Pajak Sudah Ditutup

Jakarta, CNBC Indonesia - Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tahun 2025 bisa dilakukan wajib pajak lewat laman Coretax.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) telah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System pada 1 Januari 2025.
Masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ada di dalam Coretax untuk mendapatkan layanan perpajakan. Salah satu fitur yang dapat digunakan adalah mendaftar NPWP secara online.
Coretax juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengakses Coretax, dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Di website tersebut terdapat informasi lengkap bagi para wajib pajak.
Lantas, bagaimana cara untuk registrasi NPWP di Coretax? Berikut cara daftar NPWP secara online melalui website Coretax.
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id atau kunjungi lewat link ini
- Pilih opsi "Pengguna Baru"
- Pilih kategori pajak, Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri
- Klik "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK"
- Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP
- Kemudian isi data identitas wajib pajak yang diminta dengan data yang sebenar-benarnya
- Lalu klik "Verifikasi". Kemudian kode OTP ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Jika sudah menerima kode OTP, masukkan ke kolom yang tersedia untuk verifikasi.
- Tambahkan "Pihak terkait" pada kolom yang ada secara opsional, lalu tekan "Berikutnya"
- Tambahkan "Data Ekonomi" pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan
- Isikan detail alamat Wajib Pajak
- Lakukan verifikasi identitas Wajib Pajak dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil
- Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika sudah benar, konfirmasi pernyataan Wajib Pajak dengan klik kotak centang dan tekan tombol "Kirim Pengajuan".
Di sisi lain, website ereg.pajak.go.id sudah ditutup. Kini seluruh proses pajak online dilakukan lewat coretax. Silakan mendaftar.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]