Nasib Driver Ojol, Lebaran Minta THR Malah Disuruh Kerja
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril mengatakan ada beda antara Tunjangan Hari Raya (THR) dan insentif kepada driver ojek online.
Menurutnya, insentif itu seperti iming-iming bonus atau sejumlah kemungkinan pendapatan bila para driver tetap bekerja di hari raya Idulfitri.
"Kan sama aja kita disuruh kerja di hari Lebaran? Itu bukan THR namanya," kata Taha kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Rabu (20/3/2024).
Ia mengaku bingung dengan sikap perusahaan aplikasi yang seolah-olah perusahaan begitu berjasa bagi para mitra driver.
"Padahal kita emang yang kerja, sedangkan perusahaan aplikasi kan hanya sediakan platform digital nya aja?," ujar dia.
"Potongan yang mereka kenakan kepada kami sebagai mitra kan fresh money lho, wajar bila kebijakan THR dikenakan kepada mereka untuk kami," jelasnya lebih lanjut.
Ini merupakan tanggapan dari Taha sebagai pihak driver mengenai pernyataan pihak Grab Indonesia yang menyatakan akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional. Antara lain dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Grab Indonesia menggarisbawahi pemberian THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy, dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia.
"Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," ia menambahkan.
CNBC Indonesia telah menghubungi Gojek untuk menanyakan kebijakan perusahaan soal THR bagi mitra driver, tetapi Gojek tidak merespons permintaan untuk berkomentar.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya mengimbau agar THR diberikan kepada driver ojol.
Menurut Putri, meski driver ojol bekerja sebagai mitra, tetapi masuk dalam kategori PKWT. Dengan begitu, driver ojol juga berhak mendapat THR dengan ketentuan pada Surat Edaran (SE) THR yang disampaikan Kemnaker pada Senin (18/3) kemarin.
Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, Kemnaker memang memberikan perhatian kepada ojol sehingga mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan THR.
"Kita memberikan dorongan, imbauan, dan meyakinkan bahwa ini juga ada aspek kemanusiaan di dalamnya dan aspek solidaritas bagi ojek online dan keluarganya," ia menimpali.
"Kita berharap dengan solidaritas ini mereka punya tambahan uang untuk beli bensin ketika mudik ke kampungnya," kata Dita.
Dita juga menegaskan bagi perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada para pengemudi, tidak dikenakan sanksi.
"Sanksi? Sejauh ini memang tidak karena ini kan imbauan jadi kita harapkan ada barang untuk bersolidaritas," ia menuturkan.
(fab/fab)