
Aturan Publisher Rights Jokowi Diawasi Komite Independen, Ini Tugasnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau 'Publisher Rights'.
Aturan ini bertujuan menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital yang mendistribusikan konten seperti Google, Meta, dkk, dengan perusahaan media selaku produsen konten.
Kerja sama antara platform digital dan perusahaan media bisa dalam bentuk pembayaran lisensi atau pembagian data pembaca berita. Dalam implementasinya, pemerintah memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk mengawal komite independen.
"Secara umum, komite tersebut bertugas untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights. Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan, termasuk membantu penyelesaian sengketa," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di laman Instagram personalnya, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan komite akan memiliki maksimal 11 orang anggota. Adapun anggota komite terdiri dari lima orang dari unsur dalam Dewan Pers, lima orang dari unsur masyarakat, dan satu orang dari pemerintah untuk mendukung proses administratif.
Dalam keterangan pers di laman Kominfo, Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan anggota komite independen Publisher Rights tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital.
"Untuk menjaga netralitas, mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah," kata Nezar.
Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.
Menurut Wamenkominfo hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.
"Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi. Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Abitrase atau yang lain," Nezar menjelaskan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jerman Ikut Aturan Jokowi, Google Akhirnya Mau Bayar Rp 53 M
