Jokowi Sahkan Aturan Bayar Berita, Google Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres Publisher Rights yang akan menjadi aturan main bagi penyedia platform digital dan perusahaan media.
Aturan tersebut diharapkan mampu memberikan keadilan bagi perusahaan media yang pendapatannya terdampak akibat kemunculan platform seperti Google, Facebook, dkk.
Para penyedia platform digital kemungkinan harus merogoh kocek untuk memberikan kompensasi bagi perusahaan media yang kontennya didistribusikan melalui layanan mereka.
Menanggapi hal ini, perwakilan Google Indonesia mengatakan paham dengan keputusan pemerintah mengesahkan Publisher Rights. Selanjutnya, Google akan mempelajari detail aturan tersebut secara mendalam.
"Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," kata perwakilan Google dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (20/2/2024).
Lebih lanjut, perwakilan Google menegaskan bahwa penerapan peraturan tersebut harus memperhatikan keadilan bagi semua platform.
"Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," Google menjelaskan.
Aturan Publisher Rights tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan akan memiliki masa transisi selama 6 bulan. Dalam pemaparannya, Jokowi mengatakan Publisher Rights bertujuan mendorong jurnalisme yang berkualitas.
"Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari Perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia," kata dia dalam perayaan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Jokowi menegaskan bahwa Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemerdekaan kebebasan pers.
"Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas," ia menuturkan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Bilang Media Sedang Tidak Baik-Baik Saja
