
Aturan Baru Jokowi, Facebook: Kami Tidak Diwajibkan Bayar Berita

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Publisher Rights terkait tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Adapun platform digital yang dimaksud adalah Alphabet (Google), Meta (Facebook), dan beberapa agregator lokal.
Tujuan Perpres Publisher Rights untuk menciptakan iklim bisnis yang adil antara penyedia platform digital dengan perusahaan media. Kerja sama yang didorong dalam Perpres Publisher Rights bisa dalam bentuk pembayaran lisensi dari Google dkk ke perusahaan media, atau pembagian data pembaca berita.
Rafael Frankel selaku Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara menanggapi soal aturan tersebut.
"Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata dia, dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (21/2/2024).
"Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan," ia menambahkan.
Sebelumnya, Google sudah lebih dulu memberikan tanggapannya. Perwakilan Google mengatakan paham dengan keputusan pemerintah dan akan mempelajari detail aturan Publisher Rights secara mendalam.
"Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias," kata perwakilan Google.
Beda Google dan Facebook Soal Distribusi Berita
Sebagai informasi, ada perbedaan metode distribusi berita antara di mesin pencari Google dan platform media sosial seperti Facebook.
Google melakukan proses crawling dari berbagai sumber, termasuk situs berita, untuk disodorkan sebagai hasil pencarian ketika pengguna memasukkan kata kunci terkait di kolom pencarian.
Fitur seperti Google News dan Google Discovery akan memampang deretan berita yang banyak dicari pada satu waktu tertentu. Fitur tersebut juga memberikan rekomendasi berita terkait peristiwa yang sedang terjadi di berbagai belahan dunia.
Sementara itu, Facebook yang hakikatnya sebagai media sosial menggunakan metode user-generated-content (USG). Dalam metode ini, pengguna secara sukarela membagikan link, termasuk berita, melalui platform tersebut.
Dikutip CNBC Indonesia dari riset yang dilaporkan NERA Economic Consulting pada 2023 lalu, secara global lebih dari 90% penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan yang diposting oleh perusahaan media sendiri.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usul Jokowi yang Bikin Google Bayar Jerman Rp 53 Miliar
